Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Ketua Bawaslu Nias Barat Naik Tahap Penyidikan

Share this:
BMG
Ilustrasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang diduga dilakukan oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, berinisial TKG naik ke proses penyidikan di Polres Nias. Oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, berinisial TKG dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan berupa uang senilai Rp120 juta.

Uang itu merupakan milik Peringatan Hia dan empat orang lainnya, yang telah disetor kepada TKG sebagai biaya pengurusan paket pekerjaan (proyek) pada tahun 2019 lalu.

“Pada tanggal 13 Oktober 2024 lalu, status laporan nomor: LP/54/III/2021/NS, tertanggal 08 Maret 2021, atas nama pelapor Peringatan Hia, dengan terlapor inisial TKG telah memasuki tahap penyidikan,” kata Aipda Motifasi Gea, plt Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea kepada BENTENG TIMES, melalui panggilan telepon selular, Sabtu (19/10/2024), malam.

Surat Polres Nias perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dengan terlapor oknum Ketua Bawaslu Nias Barat.

Aipda Motifasi Gea menjelaskan, penyidik Polres Nias saat ini sedang melakukan serangkaian penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Jika memenuhi unsur tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana, maka segera ditetapkan tersangkanya.

BacaHeriyanti, Anak Akidi Tio Terjerat Kasus Penipuan Rp7,9 Miliar di Polda Metro Jaya

BacaDiduga Menghasut, Oknum ASN Nias Utara Dilaporkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli

Diketahui, kasus ini bergulir di Polres Nias, sejak dilaporkan oleh Peringatan Hia pada 8 Maret 2021 lalu. Oknum TKG yang kini bertugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan berupa uang senilai Rp120 juta.

Uang itu merupakan milik Peringatan Hia dan 4 orang lainnya, pada tahun 2019 lalu, telah disetor kepada TKG sebagai biaya pengurusan paket pekerjaan (proyek).

BacaKasus Penggelapan Uang Nasabah, Tiga Pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara Diperiksa

BacaLima Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Saombo Gunungsitoli, 1 Orang Meninggal Dunia

Namun, paket pekerjaan yang dijanjikan oleh TKG tak kunjung terealisasi. Peringatan Hia dan 4 lainnya pun mendesak TKG agar mengembalikan uang dimaksud. Namun, permintaan itu tak kunjung dipenuhi oleh TKG, hingga berujung laporan pengaduan ke kantor polisi.

Share this: