Kejari Gunungsitoli Inisiasi Sidang Perwalian Anak dari Keluarga Tidak Mampu

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Susana sidang perwalian anak di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (01/10/2024). Tampak hakim, Kasi Datun Satria Dharma Putra Zebua, dan Jaksa lainnya dari Kejari Gunungsitoli, serta peserta sidang.

Sulaiman menyebutkan salahsatu anak inisial AF, yang lahir di Lauru Salo’o pada 24 Februari 2009. Pada Juli 2024, AF dititipkan oleh ayah kandungnya di UPTD Pelayanan Sosial Anak Kota Gunungsitoli karena keterbatasan ekonomi. Sejak saat itu, AF diasuh oleh petugas UPTD dan saat ini sedang duduk di kelas 10 di SMA Negeri 1 Gunungsitoli.

“AF belum memiliki wali yang diperlukan untuk mengurus berbagai kepentingan di masa depan, terutama terkait pendidikan. Oleh karena itu, permohonan perwalian diajukan untuknya dan 19 anak lainnya, yang saat ini masih dalam proses persidangan,” terang Sulaiman.

Kepala UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli, Gatimbowo Lase juga turut memohon kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar dapat mewakili mereka dalam mengajukan permohonan perwalian anak-anak tersebut.

Para jaksa dari Kejari Gunungsitoli dan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada sidang perwalian anak, Selasa (01/10/2024).

BacaKejari Gunungsitoli Sita Uang Rp 622 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai Idanogawo

BacaDarurat Fasilitas, Aliansi HMPS Gelar Mimbar Kampus di FKIP Universitas Nias

Sidang ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 18 Ayat 2, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Undang-undang ini menegaskan peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak atas nama negara atau pemerintah dalam peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, demi kepentingan umum.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: