Kejari Gunungsitoli Inisiasi Sidang Perwalian Anak dari Keluarga Tidak Mampu
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 1 Okt 2024 - 18:47 WIB
- dibaca 29 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) melalui Jaksa Pengacara Negara kembali melaksanakan sidang perwalian anak berinisial AF dan 19 anak lainnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jalan Pancasila Nomor 12, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Selasa (01/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Sulaiman Rifai Harahap, menjelaskan bahwa ke-20 anak yang mengikuti sidang perwalian tersebut berasal dari keluarga kurang mampu. Anak-anak ini sebelumnya dititipkan oleh orangtua mereka di UPTD Pelayanan Sosial Anak Kota Gunungsitoli.
“Permohonan perwalian ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, bapak Parada Situmorang, sebagai terobosan baru dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang perdata. Selain itu, ini juga bentuk kepedulian kejaksaan terhadap anak-anak yang kurang beruntung,” kata Sulaiman.
Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam sidang perwalian ini adalah bentuk implementasi kehadiran negara dalam melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar, sesuai amanat UUD 1945. Melalui upaya ini, kejaksaan berperan aktif dalam menyelesaikan masalah perwalian anak yatim piatu di wilayah Kota Gunungsitoli.
“Sidang perwalian ini merupakan produk hukum Datun, yakni penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara bertindak dalam persidangan atas Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” tambahnya.
Baca: Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Geruduk Kejari Gunungsitoli, Tuntut Koruptor Ditangkap!
Baca: Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat
Anak-anak yang berada di bawah naungan UPTD PSA Dinas Sosial Pemprov Sumatera Utara, segera memiliki wali setelah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengajukan permohonan penetapan perwalian pada 6 September 2024. Permohonan ini diajukan melalui Satria Dharma Putra Zebua, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli.