Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Geruduk Kejari Gunungsitoli, Tuntut Koruptor Ditangkap!

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Massa aksi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menggelar unjuk rasa di Kejari Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (19/09/2024).

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menuntut pihak Kejari Gunungsitoli segera menangkap pelaku korupsi, yang telah merugikan masyarakat Kota Gunungsitoli.

“Kasus ini sudah mengendap, tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Kami mendorong pihak kejaksaan segera memroses serta menangkap koruptor di Kota Gunungsitoli,” teriak salah satu orator demo.

“Kita menduga pihak Kejari Gunungsitoli bermain-main menangani kasus korupsi ini, dengan memanfaatkan kasus ini mencari keuntungan memperkaya diri oleh oknum-oknum yang ada di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Maling ayam bisa langsung ditangkap, tapi pelaku korupsi seperti ada pembiaran. Ada apa dengan Kejari Gunungsitoli?” tanya orator lainnya.

Unjuk rasa ini sempat terjadi ketegangan. Penyebabnya, massa kecewa karena jawaban pihak Kejari Gunungsitoli yang diwakili oleh Kasi Intel, Sulaiman Harahap tidak memuaskan pihak pengunjuk rasa.

“Kami menyampaikan bahwa bapak Kajari tidak berada di tempat. Terima kasih, nanti aspirasinya akan kami sampaikan kepada bapak Kajari,” kata Sulaiman singkat.

Mendengar jawaban yang singkat itu, massa berusaha merangsek masuk ke dalam Kantor Kejari Gunungsitoli. Pengunjuk rasa beralasan ingin memastikan keberadaan Kajari Gunungsitoli. Namun, kejadian ini dapat ditenangkan oleh pihak kepolisian.

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat

BacaKasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan

Usai membacakan pernyataan sikap, pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. Selanjutnya, aksi dilanjut di DPRD Kota Gunungsitoli. Pengunjuk rasa mendesak DPRD Kota Gunungsitoli segera membentuk Pansus defisit APBD Kota Gunungsitoli tahun 2024.

“Kami memastikan, jika tuntutan kami tidak segera direspon oleh pihak Kejari Gunungsitoli, maksimal 3 kali 24 jam, maka kami akan kembali melakukan aksi dalam jumlah massa yang lebih besar,” kata pengunjuk rasa.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: