Bupati Nias Utara Didesak Berhentikan PNS Rangkap Jabatan
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 24 Okt 2023 - 19:23 WIB
- dibaca 109 kali
NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com– Bupati Nias Utara diminta tegas, memberhentikan Cardan Syarif Nazara dari jabatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, yang juga merangkap jabatan sebagai koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara.
Desakan itu disampaikan Daris Lahagu, Pemuda Desa asal Nias Utara kepada Benteng Times, Senin (23/10/2023).
Menurut Daris, pengangkatan Cardan Syarif Nazara dalam jabatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara pada 2 Desember 2021 lalu, melanggar ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kepala BKN RI Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan BKN RI Nomor 1 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 62 Tahun 2020 tentang Tata cara penetapan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah.
“Sebagaimana kita ketahui, sejak 27 Februari 2017, Cardan Syarif Nazara ditugaskan sebagai Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Utara hingga saat ini. Lalu, pada 2 Desember 2021, Cardan Syarif Nazara dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara,” sebut Daris.
Masih kata Daris, persoalan itu sudah disurati BKD Nias Utara dan BKN RI, terkait ketentuan yang mengatur tata cara penugasan PNS di instansi pemerintah dan diluar instansi pemerintah.
Daris Lahagu menegaskan, jika Cardan Syarif Nazara tetap menjalankan tugas sebagai koordinator Bawaslu Kabupaten Nias Utara, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai Kabag Tata Pemerintahan di Sekretarian Kabupaten Nias Utara.
Baca: Akhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem
Baca: KKP Tindak Kasus Tumpahan Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias Utara
Menurutnya, rangkap jabatan yang diemban oleh Cardan Syarif Nazara tidak efektif bekerja di dua instansi berbeda, apalagi kesibukan di Sekretariat Bawaslu menjelang Pemilu 2024 mendatang cukup tinggi.
“Ya, kita mendesak dan berharap kepada bapak Bupati Nias Utara untuk segera memberhentikan Cardan Syarif Nazar dari jabatannya sebagai Kabag Tata Pemerintahan di Sekretariat Kabupaten Nias Utara,” tegasnya.