Berencana Bangun Pemecah Ombak, Kemenhub RI Ditjen Hubla Minta Pendampingan Hukum Kejari Gunungsitoli

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang berjabat tangan dengan Kepala Kantor UPP Kelas III Sirombu, Muhammad Saleh SH MSi, usai penandatanganan MoU penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (19/9/2023).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sirombu melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Penandatangan MoU dilakukan Kepala Kantor UPP Kelas III Sirombu, Muhammad Saleh SH MSi sebagai pihak pertama dan Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH selaku pihak kedua, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Sukarno Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Selasa (19/09/2023).

Lewat Nota kesepahaman itu, Kemenhub Ditjen Hubla bersepakat dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, terkait penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kantor UPP Kelas III Sirombu, Muhammad Saleh berharap penandatanganan MoU dengan Kejari Gunungsitoli diharapkan bisa bermanfaat, khususnya untuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu.

BacaKKP Tindak Kasus Tumpahan Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias Utara

BacaTimsus Kemenhub Pantau Danau Toba: Kapal Tak Sediakan Pelampung, Laporkan!

Senada disampaikan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang. Parada mengatakan, dengan MOU itu diharapkan dapat meminimalisir masalah. Tidak ada lagi persoalan yang muncul tentang hukum atau perbuatan melanggar hukum.

“Maka, kita harapkan dengan MoU ini, semua pekerjaan bisa berjalan lancar sesuai tupoksi masing-masing,” pungkas Parada.

Kepala Kantor UPP Kelas III Sirombu, Muhammad Saleh dan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang masing-masing dengan jajarannya, foto bersama usai penandatanganan MoU, Selasa (19/9/2023).

BacaJalan Nasional Nisel Nyaris Putus Dihantam Ombak 5 Meter

BacaKasat Lantas Polres Nias Berganti, Kini Dijabat Iptu Sonahami Lase, Marihot ke Tanjungbalai

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan pemaparan terkait kegiatan yang akan dimintakan pendampingan hukum kepada Kejari Gunungsitoli. Salah satunya, proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) Tahun Anggaran 2023-2024, yang akan dilaksanakan oleh PPK Ditjen Perhubungan Laut.

Hadir dalam penandatanganan MoU, Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasubsi Datun, dan Kasubsi Tinkum Kejari Gunungsitoli, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perhubungan RI.

Share this: