ASAHAN, BENTENGTIMES.com – Seorang pria bernama Suhendra (34) warga Kabupaten Asahan ditangkap pihak kepolisian. Dia diciduk di rumah temannya di Desa Sei Balai, Kabupaten Baru Bara, setelah terkecoh bertransaksi sabu seberat 2 kilogram dengan petugas.
Baca: BNN Gagalkan Transaksi 72 Kg Sabu di Perairan Lhoksukon Aceh, 3 ABK Diringkus
Baca: Lagi-lagi Dari Aceh, Selundupkan Narkoba Lewat Bandara Kualanamu
“Tersangka ditangkap para hari Sabtu (16/9/2023) pukul 20.00 WIB di rumah rekannya. Di mana sebelumnya sabu tersebut dijemputnya dari Bireuen Aceh,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dalam konferensi pers yang digelar Selasa (19/9/2023).
Polisi melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan pelaku yang mulanya tak mengetahui jika barang haram itu dijemputnya terlebih dahulu dari Aceh dan menemui seseorang di sana berinisial R. Ia berangkat sehari sebelum ditangkap menaiki mobil travel.
“Mulanya janjian transaksi di Asahan, kita tidak tahu ternyata dia ambil barang itu ke Bireuen Aceh dulu. Setelah balik dari Aceh, janjian jumpa di Asahan dia ternyata merubah tujuan hingga transaksi dilakukan di Desa Sei Balai, Batu Bara,” ujarnya.
Saat ditemukan, barang bukti dua bungkus sabu tersebut dibalut dalam kemasan plastik teh Cina merek Guanyin Wang di mana masing-masing bungkusan seberat 1 kilogram.
“Ternyata setelah diamankan terungkap pelaku merupakan residivis tahun 2018 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan,” kata Kapolres.
Baca: Bawa Ganja 217 Kg, 4 Warga Aceh Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca: Warga Sumut Curi Emas 550 Mayam di Aceh
Tersangka Suhendra mengaku disuruh seseorang berinisial R dan mengantarkan narkoba itu ke pemesan di Asahan. Dari situ, ia mendapatkan upah sebesar Rp20 juta.
Kini pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau mati.