Wartawan Profesional dan Berkualitas Harus Jeli Menerapkan PPRA
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 29 Agu 2023 - 17:36 WIB
- dibaca 4 kali
PANTAI CERMIN, BENTENGTIMES.com– Penulisan berita ramah anak membutuhkan kejelian seorang jurnalis (wartawan) yang tetap berpedoman kepada UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terlebih Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Sehingga informasi yang terangkum dalam sebuah berita tidak melanggar aturan yang ada.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Forum Pemred SMSI Sumut, Khairul Muslim, saat menjadi narasumber pada Pelatihan Jurnalistik SMSI Kabupaten Serdang Bedagai, di Theme Park & Resort, Kecamatan Pantai Cermin, Senin (28/8/2023).
Dikatakan Khairul, dibutuhkan kejelian dan wawasan bagi seorang wartawan dalam penerapan PPRA. Sehingga, dirinya pantas disebut wartawan profesional dan berkualitas.
Terkadang, kata Khairul, seorang wartawan lalai sehingga informasi terkait anak yang diberitakan melanggar PPRA. Pemberitaan tersebut bisa berdampak kurang baik terhadap kondisi mental dan perkembangan si anak (korban kekerasan/asusila) untuk masa depannya.
“Belum lagi trauma yang bakal timbul akibat suatu kejadian yang menimpa seorang anak,” kata Khairul, yang menjabat Staf Ahli Bupati Batubara tersebut.
Di sisi lain, lanjut Khairul, pemberitaan terkait anak di bawah umur yang tidak mengacu kepada PPRA, dapat berdampak terhadap si wartawan itu sendiri hingga bisa nantinya berurusan dengan Dewan Pers.
Untuk itu, perlu akurasi berita dan memedomani aturan-aturan yang mengatur dalam tugas dan fungsi jurnalistik.
Narasumber lainnya, Kabid Pendidikan dan Pelatihan SMSI Sumut, M Agus Utama menjelaskan, pentingnya pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalisme, seperti penelusuran fakta yang akurat, penyusunan naskah berita yang baik, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Pentingnya memedomani Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam pembuatan berita merupakan modal dasar seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya secara profesional.
“Sehingga, hasil karya jurnalistik yang dihasilkan, baru bisa disebut berkualitas. Kita harus paham tanda baca yang dipergunakan. Ejaan, huruf besar kecil. Belum lagi bicara 5W + 1H, yang harus jelas keberadaannya di dalam tubuh berita,” tutur Agus.
Baca: SMSI Tolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up dalam Perpres Media Berkelanjutan
Baca: Kabar Baik Dewan Pers, SMSI Diberi Kesempatan Daftar Seluruh Anggota Untuk Pendataan dan Verifikasi
Untuk menjadi wartawan yang profesional dan berkualitas, lanjut Agus, harus memahami semua ketentuan tersebut, UU Pers Nomor 40, Kode Etik Jurnalistik dan PPRA.