GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penimbungan laut atau reklamasi di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, mendapat penolakan dari masyarakat, khususnya para nelayan. Penolakan reklamasi itu pun direspon DPRD Kota Gunungsitoli.
Sebagai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang menolak reklamasi itu, rombongan Komisi 3 DRPD Kota Gunungsitoli dipimpin Yunius Larosa meninjau langsung lokasi reklamasi diduga ilegal itu di Desa Miga, Gunungsitoli, pada Selasa (22/08/2023).
“Kedatangan kami ke sini berdasarkan laporan masyarakat ke DPRD Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu. Dari hasil konfirmasi kita kepada warga yang melakukan reklamasi ini, tidak bisa menunjukkan izin. Kita temukan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yunius Larosa, kepada BENTENG TIMES, di lokasi reklamasi, Selasa (22/08/2023).
Maka dari itu, Yunius Larosa mengimbau, supaya penimbunan untuk sementara dihentikan, sampai memeroleh legalitas yang sah sebagaimana sudah diatur melalui Perpres dan Peraturan Menteri terkait.
Baca: Reklamasi Diduga Ilegal di Desa Miga, Sekda Kota Gunungsitoli Bungkam
Baca: Polisi Gagalkan Penyaluran 71 Ton Solar Ilegal
Politisi partai Demokrat itu, mengatakan dalam waktu dekat akan diundang masyarakat Desa Miga, khususnya nelayan, terlapor, OPD terkait di Pemko Gunungsitoli untuk dengar pendapat yang akan dilaksanakan di DPRD Kota Gunungsitoli.
“Dalam waktu dekat kami DPRD Kota Gunungsitoli akan mengundang RDP para pelapor, terlapor, OPD terkait dan pihak-pihak lainnya,” kata Yunius.
Sementara, tiga orang tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga yang juga turut meninjau lokasi bersamaan dengan kunjungan rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli, tidak banyak berkomentar.
Dari amatan BENTENG TIMES, tim PSDKP Sibolga sempat melakukan pengukuran yang telah ditimbun.
“Memang kedatangan kami ke sini, berdasarkan laporan masyarakat Desa Miga, terkait penolakan terhadap reklamasi yang diduga ilegal. Kami belum bisa memberikan informasi yang berimbang, karena terlapor belum bisa dimintai keterangan. Alasannya sedang ada kemalangan di keluarganya,” kata salah seorang anggota tim bermarga Marbun, kepada BENTENG TIMES, Selasa (22/08/2023).
Baca: Reklamasi Diduga Ilegal, Warga Desa Miga Mengadu Ke DPRD Kota Gunungsitoli
Baca: Yusman Dawolo Ajak Masyarakat Kepulauan Nias Jadi Pengusaha Sukses
Pantauan di lokasi rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli, di antaranya, Yunius Larosa, Riduan Saleh Zega, Asogo Zega, Firman Zebua, turut hadir Kadis Perikanan Kota Gunungsitoli, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Gunungsitoli, Kepala Desa Miga, mewakili warga pelaku reklamasi dan masyarakat Desa Miga.
Usai melakukan pertemuan dan bincang-bincang singkat di lokasi, masing-masing instansi bubar. Pada pertemuan itu, masing-masing pihak sepakat penimbunan laut, untuk sementara dihentikan.