Tak Bisa Tunjukkan Izin, Reklamasi di Desa Miga Gunungsitoli Stop Sementara!

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli bersama Tim PSDKP Sibolga melakukan pertemuan dengan perwakilan warga yang melakukan reklamasi dan warga nelayan Desa Miga, Selasa (22/08/2023).

Sementara, tiga orang tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga yang juga turut meninjau lokasi bersamaan dengan kunjungan rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli, tidak banyak berkomentar.

Dari amatan BENTENG TIMES, tim PSDKP Sibolga sempat melakukan pengukuran yang telah ditimbun.

“Memang kedatangan kami ke sini, berdasarkan laporan masyarakat Desa Miga, terkait penolakan terhadap reklamasi yang diduga ilegal. Kami belum bisa memberikan informasi yang berimbang, karena terlapor belum bisa dimintai keterangan. Alasannya sedang ada kemalangan di keluarganya,” kata salah seorang anggota tim bermarga Marbun, kepada BENTENG TIMES, Selasa (22/08/2023).

Tampak petugas dari PSDKP Sibolga sedang melakukan pengukuran penimbunan laut (reklamasi) diduga ilegal di Desa Miga Gunungsitoli, pada Selasa (22/08/2023).

BacaReklamasi Diduga Ilegal, Warga Desa Miga Mengadu Ke DPRD Kota Gunungsitoli

BacaYusman Dawolo Ajak Masyarakat Kepulauan Nias Jadi Pengusaha Sukses

Pantauan di lokasi rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli, di antaranya, Yunius Larosa, Riduan Saleh Zega, Asogo Zega, Firman Zebua, turut hadir Kadis Perikanan Kota Gunungsitoli, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Gunungsitoli, Kepala Desa Miga, mewakili warga pelaku reklamasi dan masyarakat Desa Miga.

Usai melakukan pertemuan dan bincang-bincang singkat di lokasi, masing-masing instansi bubar. Pada pertemuan itu, masing-masing pihak sepakat penimbunan laut, untuk sementara dihentikan.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: