Tak Bisa Tunjukkan Izin, Reklamasi di Desa Miga Gunungsitoli Stop Sementara!

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli bersama Tim PSDKP Sibolga melakukan pertemuan dengan perwakilan warga yang melakukan reklamasi dan warga nelayan Desa Miga, Selasa (22/08/2023).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penimbungan laut atau reklamasi di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, mendapat penolakan dari masyarakat, khususnya para nelayan. Penolakan reklamasi itu pun direspon DPRD Kota Gunungsitoli.

Sebagai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang menolak reklamasi itu, rombongan Komisi 3 DRPD Kota Gunungsitoli dipimpin Yunius Larosa meninjau langsung lokasi reklamasi diduga ilegal itu di Desa Miga, Gunungsitoli, pada Selasa (22/08/2023).

“Kedatangan kami ke sini berdasarkan laporan masyarakat ke DPRD Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu. Dari hasil konfirmasi kita kepada warga yang melakukan reklamasi ini, tidak bisa menunjukkan izin. Kita temukan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yunius Larosa, kepada BENTENG TIMES, di lokasi reklamasi, Selasa (22/08/2023).

Maka dari itu, Yunius Larosa mengimbau, supaya penimbunan untuk sementara dihentikan, sampai memeroleh legalitas yang sah sebagaimana sudah diatur melalui Perpres dan Peraturan Menteri terkait.

BacaReklamasi Diduga Ilegal di Desa Miga, Sekda Kota Gunungsitoli Bungkam

BacaPolisi Gagalkan Penyaluran 71 Ton Solar Ilegal

Politisi partai Demokrat itu, mengatakan dalam waktu dekat akan diundang masyarakat Desa Miga, khususnya nelayan, terlapor, OPD terkait di Pemko Gunungsitoli untuk dengar pendapat yang akan dilaksanakan di DPRD Kota Gunungsitoli.

“Dalam waktu dekat kami DPRD Kota Gunungsitoli akan mengundang RDP para pelapor, terlapor, OPD terkait dan pihak-pihak lainnya,” kata Yunius.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: