Benteng Times

Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan SMP Negeri 5 Lahewa

Iman Jaya Gulo dan Dedy Syukur Jadiaman Zendrato, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung baru SMP Negeri 5 Lahewa, Nias Utara, resmi ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, pada Jumat (21/07/2023) sore.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap Iman Jaya Gulo dan Dedy Syukur Jadiaman Zendrato. Penahanan terhadap Iman Jaya Gulo dan Dedy Syukur Jadiaman Zendrato dilakukan atas kasus korupsi proyek pembangunan gedung baru SMP Negeri 5 Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Anggaran bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Tahun 2017 senilai Rp2,6 miliar lebih. Sedangkan, pelaksanaannya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat.

Iman Jaya Gulo dan Dedy Syukur Jadiaman Zendrato ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2023 lalu. Namun, penahanan baru dilakukan pada Jumat (21/07/2023).

Lalu, pada Jumat sore, tersangka Iman Jaya Gulo dan Dedy Syukur Jadiaman Zendrato dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua menjelaskan, dari penyelidikan Iman Jaya Gulo diketahui sebagai Ketua Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (P2USB) dan Dedy Syukur Jadiaman Zendrato, selaku pengawas (konsultan lapangan) tidak melakukan kewajiban hukumnya.

Kewajiban hukum dimaksud seperti pemeriksaan rutin terhadap kualitas/kuantitas pekerjaan, sebagaimana tertuang dalam juknis (petunjuk teknis). Dimana pada pemadatan lahan, seharusnya menggunakan stamper sesuai yang ada di RAB (Rincian Anggaran Belanja), namun hanya menggunakan batang kelapa.

BacaKasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan

BacaDugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Loloana’a Idanoi Dilaporkan ke Polisi

Kemudian, penyidik juga menemukan adanya bukti pengeluaran tidak sah, ada material belum dibayarkan. Bahkan hingga saat ini, ada kelompok masyarakat tertentu gajinya belum dibayar. Sementara, dana sudah ditarik 100 persen.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan, kami telah melakukan pengumpulan alat bukti dan penyidik telah memeroleh lebih dua alat bukti, penyidik berkeyakinan ada pihak-pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban,” kata Solidaritas, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jumat (20/07/2023) sore.

Maka dari itu, masih kata Solidaritas, Iman Jaya Gulo dan Dedy Syukur Jadiaman Zendrato ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari 16 Ruangan, Enam Rusak

Dari 16 Ruangan, Enam Rusak

Akibat perbuatan dari kedua tersangka, lanjut Solidaritas, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp621 juta lebih.

Tidak hanya itu, sebanyak 16 ruangan kelas yang dibangun dari proyek tersebut, enam ruangan di antaranya mengalami rusak berat dan tidak bisa digunakan. Sedangkan, ruangan lainnya juga mengalami rusak.

“Selain kerugian materil, gedung yang dibangun dari proyek itu tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar siswa. Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat setempat,” ujar Solidaritas.

Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua, didampingi Kasi Intel Sulaiman Harahap, dan yang lainnya saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jumat (20/07/2023).

Disebutkan juga bahwa terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

BacaDugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli

Pada akhir sesi wawancara, Solidaritas menjelaskan alasan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni alasan objektif dan subjektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHPidana seperti dikhawatirkan melarikan diri, atau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

“Maka atas dasar itu juga hari ini kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari kedepan, di rumah tahanan negara Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” pungkasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version