Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan SMP Negeri 5 Lahewa

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Iman Jaya Gulo dan Dedy Syukur Jadiaman Zendrato, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung baru SMP Negeri 5 Lahewa, Nias Utara, resmi ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, pada Jumat (21/07/2023) sore.

Dari 16 Ruangan, Enam Rusak

Akibat perbuatan dari kedua tersangka, lanjut Solidaritas, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp621 juta lebih.

Tidak hanya itu, sebanyak 16 ruangan kelas yang dibangun dari proyek tersebut, enam ruangan di antaranya mengalami rusak berat dan tidak bisa digunakan. Sedangkan, ruangan lainnya juga mengalami rusak.

“Selain kerugian materil, gedung yang dibangun dari proyek itu tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar siswa. Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat setempat,” ujar Solidaritas.

Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua, didampingi Kasi Intel Sulaiman Harahap, dan yang lainnya saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jumat (20/07/2023).

Disebutkan juga bahwa terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

BacaDugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli

Pada akhir sesi wawancara, Solidaritas menjelaskan alasan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni alasan objektif dan subjektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHPidana seperti dikhawatirkan melarikan diri, atau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

“Maka atas dasar itu juga hari ini kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari kedepan, di rumah tahanan negara Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” pungkasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: