GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Pemko Gunungsitoli terkesan tutup mata terhadap kegiatan reklamasi di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga belum memiliki izin alias ilegal.
Sikap itu terlihat saat beberapa awak media menemui Sekda Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu di kantornya untuk konfirmasi, Jumat (16/06/2023). Oimonaha Waruwu terkesan mengelak dan enggan menerima kehadiran wartawan.
Melalui salah seorang pegawai di ruang ADC Sekda Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu malah mengarahkan beberapa awak media konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup.
“Kata pak sekda, silahkan dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan hidup,” katanya singkat.
Sementara, Kadis Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Arianto Zega saat wartawan media ini menanyakan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penimbungan laut atau reklamasi, enggan menjelaskan.
Arianto Zega berkelit dengan mengatakan, terkait kerusakan lingkungan/laut yang ditimbulkan akibat reklamasi merupakan kewenangan Dinas Perikanan dan Kementerian KKP.
“Penimbunan OPD Dinas Perikanan pak. Itu satmingkalnya tentang kerusakan laut, konfirmasi ke sana pak,”kata Arianto melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan media ini.
Baca: Reklamasi Diduga Ilegal, Warga Desa Miga Mengadu Ke DPRD Kota Gunungsitoli
Baca: KKP Tindak Kasus Tumpahan Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias Utara
Menurutnya, Kementerian KKP pernah menjelaskan hal itu. Makanya, dia berpendapat kalau Dinas Perikanan lah yang berwenang, bukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli.
“Kadis Perikanan yang lama mengerti. Kadis yang baru ini belum ada saat pertemuan dengan Kementerian KKP saat ke Gunungsitoli,” katanya lagi.
Kadis Perikanan Sebut Ada Beberapa Reklamasi Tanpa Izin di Gunungsitoli
Kadis Perikanan Sebut Ada Beberapa Reklamasi Tanpa Izin di Gunungsitoli
Sebelumnya, Kadis Perikanan Kota Gunungsitoli, Syarif Siregar mengakui di beberapa wilayah Daerah Kota Gunungsitoli telah terjadi reklamasi, dan diduga belum mengantongi izin. Dia mengatakan izin reklamasi merupakan kewenangan pihak provinsi, dan Kementerian KKP.
“Kegiatan reklamasi ini bukan hal baru bagi daerah kita. Namun perlu diketahui bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan kewenangan pihak provinsi, dalam hal ini izinnya itu diterbitkan oleh pihak provinsi. Dan, pengawasannya juga dilakukan oleh pihak provinsi dan Kementerian Kelautan Perikanan,” kata Syarif, kepada wartawan media ini, Kamis pagi (15/06/2023) di kantornya Jalan Diponegoro, Desa Miga Kota Gunungsitoli.
Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada warga yang ingin melakukan reklamasi agar mengurus izin.
“Namun karena tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan, maka masyarakat melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” sambungnya.
Menurut Syarif Siregar, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemko Gunungsitoli sifatnya hanya sebatas menghimbau.
“Yang menjadi otoritasnya bahwa daerah daratan itu adalah kewenangan dari pemerintah daerah, dan laut hingga 11 mil dari garis pantai adalah kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Syarif Siregar mengungkapkan beberapa persoalan sebelumnya terkait reklamasi tanpa izin, pihaknya sudah melaporkan kepada Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan, protes warga desa Miga terkait reklamasi sudah diketahui.
“Beberapa kasus sebelumnya sudah kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Sumut, namun respon dari provinsi belum ada sama sekali. Dan, sudah ada beberapa kasus seperti ini namun kepastian hukumnya tak satu pun belum kita terima,” ungkapnya.
Terkait reklamasi di Desa Miga, tembusan surat warga sudah sampai ke mereka. Namun kalau ada surat yang ditujukan langsung ke Pemerintah Kota Gunungsitoli, akan diteruskan lagi nanti ke Pemprov Sumut.
Baca: Wahai Kejari Gunungsitoli, Ada Pesan Khusus dari LSM BAKKIN, Ini Serius!
Baca: Viral Bak Sampah Ditaruh di Bahu Jalan Kota Gunungsitoli, Waraskah?
Syarif mengakui kegiatan aktifitas reklamasi yang menjadi korban adalah nelayan. Selain kerusakan terumbu karang, akses nelayan ke pinggir pantai, menambatkan perahunya, melakukan aktifitas perbaikan perahu menjadi terganggu.
“Kami di Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli tetap melakukan perlindungan kepada nelayan, namun sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kalau terkait ketentuannya, silahkan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup,” pintanya.