Reklamasi Diduga Ilegal di Desa Miga, Sekda Kota Gunungsitoli Bungkam

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Aktivitas reklamasi di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, diduga belum mengantongi izin.

Kadis Perikanan Sebut Ada Beberapa Reklamasi Tanpa Izin di Gunungsitoli

Sebelumnya, Kadis Perikanan Kota Gunungsitoli, Syarif Siregar mengakui di beberapa wilayah Daerah Kota Gunungsitoli telah terjadi reklamasi, dan diduga belum mengantongi izin. Dia mengatakan izin reklamasi merupakan kewenangan pihak provinsi, dan Kementerian KKP.

“Kegiatan reklamasi ini bukan hal baru bagi daerah kita. Namun perlu diketahui bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan kewenangan pihak provinsi, dalam hal ini izinnya itu diterbitkan oleh pihak provinsi. Dan, pengawasannya juga dilakukan oleh pihak provinsi dan Kementerian Kelautan Perikanan,” kata Syarif, kepada wartawan media ini, Kamis pagi (15/06/2023) di kantornya Jalan Diponegoro, Desa Miga Kota Gunungsitoli.

Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada warga yang ingin melakukan reklamasi agar mengurus izin.

“Namun karena tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan, maka masyarakat melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” sambungnya.

Menurut Syarif Siregar, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemko Gunungsitoli sifatnya hanya sebatas menghimbau.

“Yang menjadi otoritasnya bahwa daerah daratan itu adalah kewenangan dari pemerintah daerah, dan laut hingga 11 mil dari garis pantai adalah kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Syarif Siregar mengungkapkan beberapa persoalan sebelumnya terkait reklamasi tanpa izin, pihaknya sudah melaporkan kepada Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan, protes warga desa Miga terkait reklamasi sudah diketahui.

“Beberapa kasus sebelumnya sudah kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Sumut, namun respon dari provinsi belum ada sama sekali. Dan, sudah ada beberapa kasus seperti ini namun kepastian hukumnya tak satu pun belum kita terima,” ungkapnya.

Terkait reklamasi di Desa Miga, tembusan surat warga sudah sampai ke mereka. Namun kalau ada surat yang ditujukan langsung ke Pemerintah Kota Gunungsitoli, akan diteruskan lagi nanti ke Pemprov Sumut.

BacaWahai Kejari Gunungsitoli, Ada Pesan Khusus dari LSM BAKKIN, Ini Serius!

BacaViral Bak Sampah Ditaruh di Bahu Jalan Kota Gunungsitoli, Waraskah?

Syarif mengakui kegiatan aktifitas reklamasi yang menjadi korban adalah nelayan. Selain kerusakan terumbu karang, akses nelayan ke pinggir pantai, menambatkan perahunya, melakukan aktifitas perbaikan perahu menjadi terganggu.

“Kami di Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli tetap melakukan perlindungan kepada nelayan, namun sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kalau terkait ketentuannya, silahkan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup,” pintanya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: