GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Aktivitas reklamasi di Dusun II, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, berbuntut panjang. Tidak hanya gencar melakukan aksi penolakan, kini warga melaporkan pemilik lahan kepada Polres Nias, Walikota Gunungsitoli, dan DPRD Kota Gunungsitoli.
Puluhan warga Desa Miga saat mendatangi gedung DPRD Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan laporan pengaduan, diterima oleh wakil ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, didampingi oleh Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli pada Jumat (16/06/2023).
Pada pertemuan itu, Syukur Jahmi Halawa, salah satu juru bicara warga di ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan kedatangan mereka sehubungan dengan adanya kegiatan reklamasi di pesisir pantai dan pesisir laut yang terletak di Dusun II Desa Miga yang diduga dilakukan oleh pemilik lahan atas nama Ferius Giawa alias Ama Maria.
Jahmi menyebutkan kegiatan reklamasi diduga tak memiliki izin itu, menggunakan material tanah dan batu yang panjangnya mencapai 100 meter lebih ke arah laut, telah berlangsung selama hampir satu bulan lebih.
Penolakan serta protes warga baik secara lisan mau pun tertulis seolah tak dihiraukan pemilik lahan. Excavator sebagai alat yang digunakan untuk meratakan material yang diangkut oleh puluhan dam truk setiap harinya, sebagai upaya perluasan tanah diatas perairan/laut tak mampu dibendung warga sekitar yang memang hanya berprofesi sebagai nelayan.
“Terkait persoalan ini, beberapa waktu lalu, telah dilaksanakan musyawarah di Desa Miga, yang dihadiri oleh warga selaku pelapor. Keputusan rapat pada sat itu untuk sementara aktifitas reklamasi dihentikan, dan akan mengundang pemilik lahan sebagai terlapor pada pertemuan berikutnya. Namun oleh pemerintah desa Miga hingga saat ini, tak kunjung melaksanakan keputusan rapat tersebut,” ungkap Ketua BPD Desa Miga Irmin Zai, yang turut mendampingi warga di DPRD Kota Gunungsitoli.
Baca: KKP Tindak Kasus Tumpahan Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias Utara
Baca: Wahai Kejari Gunungsitoli, Ada Pesan Khusus dari LSM BAKKIN, Ini Serius!
Menurut warga, reklamasi tersebut tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan yang ditimbulkan, serta terindikasi belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Provinsi atau Instansi terkait.
“Kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan pantai dan lingkungan hidup serta berdampak pada perubahan sosial ekonomi, seperti warga kesulitan (akses) dalam melaksanakan kegiatan melaut dan rusaknya pertumbuhan terumbu karang dalam jangka waktu yang lama,” beber Jahmi.
Wakil Ketua DPRD Sebut Reklamasi Tanpa Izin Berpotensi Pidana
Wakil Ketua DPRD Sebut Reklamasi Tanpa Izin Berpotensi Pidana
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa mengatakan pelaku reklamasi yang belum mengantongi izin berpotensi dapat dipidana. Ia mengingatkan jika persoalan ini akan sampai kepada Pemprov Sumut, Kementerian KKP, maka pelaku reklamasi tanpa izin akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Apa yang menjadi laporan warga Desa Miga telah kami terima pada hari ini. Tentu lembaga DPRD akan menindaklanjuti,” kata Herman Jaya kepada awak media usai pertemuan dengan warga Desa Miga.
“Bila tidak ada izin maka persoalan ini akan menjadi sangat besar, karena potensi pidananya ada. Jika upaya kekeluargaan tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, maka tentu ada tindakan hukum,” sambung ketua DPC Partai Demokrat itu.
Baca: Viral Bak Sampah Ditaruh di Bahu Jalan Kota Gunungsitoli, Waraskah?
Baca: Kisah Pilu Ina Fitri: Bertaruh Nyawa Demi Menyelamatkan Sang Adik dari Keberingasan Ama Fendi Cs
Politisi partai Demokrat itu meyakinkan warga dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kunjungan ke lapangan, guna mengumpulkan informasi serta mengetahui duduk persoalan selanjutnya sebagai bahan dalam mengambil keputusan di DPRD Kota Gunungsitoli.
“Kalau terkait izin reklamasi merupakan kewenangan Pemprov Sumut dan Kementerian terkait. Namun, di dalam Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (rtrw) telah diatur bahwa sepanjang 200 meter dari garis pantai tidak diperbolehkan ada bangunan,” beber Herman Jaya.
“Oleh pelaku reklamasi tentu kami akan sampaikan kepada yang bersangkutan terkait pelanggaran-pelanggaran sebab akibat kegiatan reklamasi yang tidak memiliki izin,” tambahnya.