Reklamasi Diduga Ilegal, Warga Desa Miga Mengadu Ke DPRD Kota Gunungsitoli 

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Sejumlah warga tampak mendatangi lokasi reklamasi diduga tak miliki izin di Desa Miga Kota Gunungsitoli, untuk melakukan protes kepada pemilik lahan, beberapa waktu lalu. 

Wakil Ketua DPRD Sebut Reklamasi Tanpa Izin Berpotensi Pidana

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa mengatakan pelaku reklamasi yang belum mengantongi izin berpotensi dapat dipidana. Ia mengingatkan jika persoalan ini akan sampai kepada Pemprov Sumut, Kementerian KKP, maka pelaku reklamasi tanpa izin akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Apa yang menjadi laporan warga Desa Miga telah kami terima pada hari ini. Tentu lembaga DPRD akan menindaklanjuti,” kata Herman Jaya kepada awak media usai pertemuan dengan warga Desa Miga.

“Bila tidak ada izin maka persoalan ini akan menjadi sangat besar, karena potensi pidananya ada. Jika upaya kekeluargaan tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, maka tentu ada tindakan hukum,” sambung ketua DPC Partai Demokrat itu.

Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa menerima petisi berupa tuntutan dari warga desa Miga, diserahkan oleh perwakilan warga Syukur Fahmi Halawa.

BacaViral Bak Sampah Ditaruh di Bahu Jalan Kota Gunungsitoli, Waraskah?

BacaKisah Pilu Ina Fitri: Bertaruh Nyawa Demi Menyelamatkan Sang Adik dari Keberingasan Ama Fendi Cs

Politisi partai Demokrat itu meyakinkan warga dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kunjungan ke lapangan, guna mengumpulkan informasi serta mengetahui duduk persoalan selanjutnya sebagai bahan dalam mengambil keputusan di DPRD Kota Gunungsitoli.

“Kalau terkait izin reklamasi merupakan kewenangan Pemprov Sumut dan Kementerian terkait. Namun, di dalam Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (rtrw) telah diatur bahwa sepanjang 200 meter dari garis pantai tidak diperbolehkan ada bangunan,” beber Herman Jaya.

“Oleh pelaku reklamasi tentu kami akan sampaikan kepada yang bersangkutan terkait pelanggaran-pelanggaran sebab akibat kegiatan reklamasi yang tidak memiliki izin,” tambahnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: