GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah hasil tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno Nomor 09 Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Kamis (25/05/2023).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Gunungsitoli Damha SH MH bersama Kapolres Nias AKBP Luthfi, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut. Hadir Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli, mewakili BNNK Gunungsitoli dan para pejabat utama Kejari Gunungsitoli antara lain: Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua SH MH, Kasi Intel Sulaeman Harahap SH, Kasi Pidum Bowo Gulo SH, dan Kasi Datun Satria DP Zebua SH.
Dalam arahannya, Kajari Gunungsitoli Damha menyampaikan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan mengantisipasi adanya kemungkinan penyalahgunaan terhadap barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan komitmen kepada masyarakat dalam penegakan hukum berdasarkan amanat undang-undang,” terang Damha.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Buha Reo Christian Saragi SH, selaku panitia kegiatan kepada BENTENG TIMES, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 43 berkas perkara tahun 2022-2023, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Saragi menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain: narkotika jenis sabu-sabu berat 147,46 gram dari 10 berkas perkara. Kemudian barang yang tidak memiliki nilai ekonomis sebanyak 5 unit dari 5 berkas perkara, seperti handphone dan timbangan digital.
Baca: Jumpa Pakcik, Disuruh Bawa ‘Barang’ dari Medan ke Gunungsitoli, Tiba di Pelabuhan Angin Diciduk
Baca: Protes Pungutan Berkedok Pentas Seni di SMPN 4 Gunungsitoli, Orangtua Murid: Itu Memberatkan
Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni : senjata tajam berupa parang/pisau/obeng sebanyak 17 bilah dari 10 berkas perkara.
Dan, benda lainnya sebanyak 128 buah seperti plastik, sedotan, botol, lakban, kartu remi, buku togel, kaca pirek, jarum suntik, tas selempang, batu dan lain-lain.
“Seperti yang kita saksikan barusan berbagai barang bukti itu dihancurkan dengan cara diblender, dibakar, digerinda sehingga tidak dapat digunakan lagi,” jelas Saragi.
Baca: Kasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan
Baca: Kasek, Operator dan Tiga Orang Guru SMAN 2 Bawolato Diperiksa Jaksa Kejari Gunungsitoli
Pantauan BENTENG TIMES di halaman kantor Kejaksaan Gunungsitoli Kamis (25/05/2023), sekira pukul 10.00 WIB, pemusnahan barang bukti itu berupa benda seperti handphone, timbangan digital dan plastik dibakar dalam dua buah drum. Benda tajam seperti pisau dan parang dihancurkan dengan dipotong menggunakan gerinda.
Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan dicampur cairan pembersih kemudian diblender.