GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, berinisial LH (32) dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) inisial PH (36) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (22/05/2023).
Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp238.994.503.
Dari pantauan BENTENG TIMES, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli pada Senin (22/05/2023), malam sekira pukul 20.00 WIB, kedua tersangka LH dan PH tampak keluar dari ruangan penyidik dengan menggunakan rompi jingga khas tahanan kejaksaan.
Dengan tangan terborgol, kedua tersangka digiring menuju mobil tahanan yang berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kemudian langsung dibawa menuju Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, di Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua mengungkapkan, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: 01/L.2.22/FD.1/05/2023 dan Nomor: 02/L.2.22/FD.1/05/2023.
Solidaritas menerangkan, tersangka LH dan PH diduga telah melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan fisik, yakni: pembukaan perkerasan jalan dan bangunan pendukung lainnya serta pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu tahun anggaran 2017 dan 2018, dengan total kerugian negara sebesar Rp 238.994.503.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 9 Januari 2023, kami telah melakukan penyidikan kegiatan perkerasan jalan dan pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tahun anggaran 2017 dan 2018, yang anggarannya bersumber dari Dana Desa,” ungkap Solidaritas, kepada BENTENG TIMES pada Senin malam.
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut Solidaritas, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan penyidik berkesimpulan ada pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sehingga pada 16 Mei 2023, tim penyidik Kejari Gunungsitoli menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial LH (32) selaku mantan kepala desa Dahadano Gawu-Gawu dan PH (36) selaku ketua tim TPK.
Baca: Walikota Gunungsitoli Diduga Terlibat Proyek Fiktif di Nias, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Loloana’a Idanoi Dilaporkan ke Polisi
Diterangkan, dari alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang ancamannya penjara paling lama seumur hidup.
“Maka, pada hari ini kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap LH dan PH, dan hari ini juga kami melakukan penahanan kepada dua tersangka di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” tegas Solidaritas.
Kasi Pidsus membeberkan, modus operandi kedua tersangka. Dari penyidikan ditemukan ada kekurangan volume pekerjaaan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Yang mana pada item kegiatan pembukaan dan perkerasan jalan sepanjang 400 meter, namun yang dilaksanakan hanya berkisar 290 meter, sementara realisasi anggaran sudah terlaksana 100 persen.
Kemudian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga fiktif, ada SPJ berupa tanda terima pembayaran kepada pihak ke-3.
Baca: Kasek, Operator dan Tiga Orang Guru SMAN 2 Bawolato Diperiksa Jaksa Kejari Gunungsitoli
Baca: Dugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pihak ke-3 yang dimaksud di dalam SPJ tersebut tidak mengakui bahwa ikut melaksanakan atau turut menyediakan bahan material pada pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan dan pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu.
“Bahkan pihak ke-3 dimaksud tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan kedua tersangka,” bebernya.
Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Oknum Lain
Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Oknum Lain
Menurut Kasi Pidsus, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih ada oknum lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan tim ahli, yakni auditor dari inspektorat selaku ahli fisik ,” pungkasnya.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-Gawu dan ketua tim TPK Desa Dahadano Gawu-Gawu dalam kasus korupsi dana desa merupakan yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli
Baca: Protes Pungutan Berkedok Pentas Seni di SMPN 4 Gunungsitoli, Orangtua Murid: Itu Memberatkan
Dikatakan, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sedang melakukan penyelidikan atas puluhan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa.
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat selaku pelapor pada kasus ini. Kepada masyarakat, bila menemukan ada penyelewengan keuangan negara supaya tidak segan-segan membuat laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.