Kasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Tersangka Korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu berinisial LH dan PH (pakai rompi jingga) digiring petugas mobil tahanan menuju Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Senin (22/5/2023) malam.

Modus Operandi

Kasi Pidsus membeberkan, modus operandi kedua tersangka. Dari penyidikan ditemukan ada kekurangan volume pekerjaaan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Yang mana pada item kegiatan pembukaan dan perkerasan jalan sepanjang 400 meter, namun yang dilaksanakan hanya berkisar 290 meter, sementara realisasi anggaran sudah terlaksana 100 persen.

Kemudian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga fiktif, ada SPJ berupa tanda terima pembayaran kepada pihak ke-3.

BacaKasek, Operator dan Tiga Orang Guru SMAN 2 Bawolato Diperiksa Jaksa Kejari Gunungsitoli

BacaDugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pihak ke-3 yang dimaksud di dalam SPJ tersebut tidak mengakui bahwa ikut melaksanakan atau turut menyediakan bahan material pada pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan dan pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu.

“Bahkan pihak ke-3 dimaksud tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan kedua tersangka,” bebernya.

Halaman Selanjutnya >>>

Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Oknum Lain

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: