Kasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 23 Mei 2023 - 20:57 WIB
- dibaca 128 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, berinisial LH (32) dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) inisial PH (36) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (22/05/2023).
Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp238.994.503.
Dari pantauan BENTENG TIMES, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli pada Senin (22/05/2023), malam sekira pukul 20.00 WIB, kedua tersangka LH dan PH tampak keluar dari ruangan penyidik dengan menggunakan rompi jingga khas tahanan kejaksaan.
Dengan tangan terborgol, kedua tersangka digiring menuju mobil tahanan yang berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kemudian langsung dibawa menuju Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, di Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua mengungkapkan, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: 01/L.2.22/FD.1/05/2023 dan Nomor: 02/L.2.22/FD.1/05/2023.
Solidaritas menerangkan, tersangka LH dan PH diduga telah melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan fisik, yakni: pembukaan perkerasan jalan dan bangunan pendukung lainnya serta pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu tahun anggaran 2017 dan 2018, dengan total kerugian negara sebesar Rp 238.994.503.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 9 Januari 2023, kami telah melakukan penyidikan kegiatan perkerasan jalan dan pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tahun anggaran 2017 dan 2018, yang anggarannya bersumber dari Dana Desa,” ungkap Solidaritas, kepada BENTENG TIMES pada Senin malam.
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut Solidaritas, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan penyidik berkesimpulan ada pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sehingga pada 16 Mei 2023, tim penyidik Kejari Gunungsitoli menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial LH (32) selaku mantan kepala desa Dahadano Gawu-Gawu dan PH (36) selaku ketua tim TPK.
Baca: Walikota Gunungsitoli Diduga Terlibat Proyek Fiktif di Nias, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Loloana’a Idanoi Dilaporkan ke Polisi
Diterangkan, dari alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang ancamannya penjara paling lama seumur hidup.
“Maka, pada hari ini kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap LH dan PH, dan hari ini juga kami melakukan penahanan kepada dua tersangka di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” tegas Solidaritas.