GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Ini kisah kelam seorang pria 40 tahun asal Kabupaten Deliserdang, yang ‘terdampar’ di Kepulauan Nias. Niat awal ingin mencari pekerjaan malah mendapat petaka.
Sekarang, pria yang diketahui berinisial AS alias Tengil itu mendekam di balik jeruji milik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli, karena tertangkap tangan membawa plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 15,63 gram.
Ceritanya bermula ketika Tengil bertemu seorang sopir truk Medan-Gunungsitoli, beberapa bulan lalu. Dia mengenalnya dengan panggilan ‘Pakcik’.
Perkenalannya dengan ‘Pakcik’ itu pun berlanjut, dan dia diajak ke Kota Gunungsitoli. Kebetulan, Tengil butuh pekerjaan dan tawaran pergi ke Gunungsitoli, dia setujui.
Sesampainya di Gunungsitoli, Tengil mendapat tugas dari ‘Pakcik’. Dia disuruh berangkat ke Medan, untuk mengambil paket barang lalu membawanya ke Gunungsitoli. Tengil pun melakukannya.
Baca: Tarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita
Baca: Cuti Bersama Lebaran 2023 Bergeser, Jadi Tambah Satu Hari
Dan, pada Jumat (31/3/2023), pagi sekira pukul 07.30 WIB, Tengil pun tiba di Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli, dengan barang bawaannya.
Namun nasib berkata lain. Dia tiba bukan dijemput oleh ‘Pakcik’. Yang berdiri di hadapannya justru petugas BNNK Gunungsitoli.
Seluruh barang bawaannya digeledah, dan ditemukan plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 15,63 gram. Di situ, dia langsung lemas.
Tengil tidak tahu persis ganjaran hukuman akibat perbuatannya. Namun, dia baru menyadari kalau, situasinya akan semakin sulit.
Pria nomaden (hidup berpindah-pindah, red) itu pun kini pasrah. Dia harus menghadapi kenyataan pahit, menjalani kehidupan sulit dari balik jeruji penjara.
Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, membenarkan penangkapan seorang kurir narkoba berinisial AS alias Tengil (40), di Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli, Jumat (31/3/2023), sekira pukul 07.30 WIB.
Arifeli mengatakan, penangkapan kurir narkoba itu berkat informasi masyarakat tentang adanya seorang penumpang kapal dari Pelabuhan Sibolga menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli, membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan.
“Mendapat informasi itu, saya langsung perintahkan anggota melakukan penyelidikan mendalam dan meringkusnya,” kata Arifeli, di Kantor BNNK Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli, Senin (3/4/2023).
Baca: Tujuh Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 36,5 Kg Sabu Disita
Baca: Terungkap! Sebelum Meninggal, Bripka Arfan Saragih Serahkan Ponsel ke AKBP Yogie Hardiman
Selain plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP merk Nokia warna biru dari tangan AS alias Tengil.
Dari pemeriksaan petugas, AS alias Tengil sama sekali tidak memiliki KTP. Namun, dia mengungkapkan alamat orangtuanya berada di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Tapi, sejak orangtuanya meninggal dunia, AS alias Tengil hidup berpindah-pindah. Dia menetap di tempat orang yang memberinya pekerjaan.
Atas perbuatan dalam perkara penyelundupan barang haram itu, AS alias Tengil telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Pada kesempatan itu, Kompol Arifeli Zega mengimbau seluruh masyarakat di Kepulauan Nias bersama-sama memerangi narkoba dan menyatakan ‘Stop Narkoba’.
Baca: Pakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar
Baca: Kompolnas Minta Penjelasan Penyelidikan Kematian Bripka Arfan Saragih
Lalu, siapa sebenarnya pemilik dan yang yang menyuruh memasok barang haram itu ke Gunungsitoli? Lalu, bagaimana dengan seorang sopir Medan-Gunungsitoli yang dikenal dengan panggilan ‘Pakcik’ itu, yang disebut AS alias Tengil sebagai pemilik dan orang yang menyuruhnya? Sampai ini belum diperoleh keterangan resmi BNNK Gunungsitoli.