Jumpa Pakcik, Disuruh Bawa ‘Barang’ dari Medan ke Gunungsitoli, Tiba di Pelabuhan Angin Diciduk
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 6 Apr 2023 - 15:36 WIB
- dibaca 41 kali
Dari pemeriksaan petugas, AS alias Tengil sama sekali tidak memiliki KTP. Namun, dia mengungkapkan alamat orangtuanya berada di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Tapi, sejak orangtuanya meninggal dunia, AS alias Tengil hidup berpindah-pindah. Dia menetap di tempat orang yang memberinya pekerjaan.
Atas perbuatan dalam perkara penyelundupan barang haram itu, AS alias Tengil telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Pada kesempatan itu, Kompol Arifeli Zega mengimbau seluruh masyarakat di Kepulauan Nias bersama-sama memerangi narkoba dan menyatakan ‘Stop Narkoba’.
Baca: Pakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar
Baca: Kompolnas Minta Penjelasan Penyelidikan Kematian Bripka Arfan Saragih
Lalu, siapa sebenarnya pemilik dan yang yang menyuruh memasok barang haram itu ke Gunungsitoli? Lalu, bagaimana dengan seorang sopir Medan-Gunungsitoli yang dikenal dengan panggilan ‘Pakcik’ itu, yang disebut AS alias Tengil sebagai pemilik dan orang yang menyuruhnya? Sampai ini belum diperoleh keterangan resmi BNNK Gunungsitoli.