Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadan, Batal atau Makruh? Simak Dua Pendapat Ulama

Share this:
BMG
Ilustrasi.

Yang Perlu Diketahui dari Kedua Pendapat Itu, Ini..

Ulama yang menghukumi siwak dan sikat gigi tetap dibolehkan pada saat puasa, memiliki pemahaman berbeda dengan pandangan kedua, terkait hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim di atas.

Menurut Ulama yang mendukung pendapat pertama, bau mulut orang yang puasa itu harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia.

Oleh karenanya, kita tetap dibolehkan siwak dan sikat gigi pada siang hari bulan Ramadan.

Maka kesimpulannya, ulama beda pendapat terkait masalah ini.

Perbedaan itu karena beda dalam memahami hadis.

Tapi yang perlu diketahui dari kedua pendapat itu, tidak ada yang sampai mengharamkan, hanya memakruhkan.

BacaSambut Ramadan, PT Pelindo 1 Kuala Tanjung Bagikan Ratusan Paket Daging Lembu

BacaTali Asih dari PDI Perjuangan Sumut untuk Panti Asuhan se-Kepulauan Nias

Demikianlah penjelasan soal sikat gigi saat puasa dikutip bentengtimes.com, dari lama bali.kemenag.go.id melansir postingan akun instagram Bimas Islam Kemenang RI @bimaslslam.

Halaman Selanjutnya >>>

Keterangan MUI

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: