Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadan, Batal atau Makruh? Simak Dua Pendapat Ulama
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 24 Mar 2023 - 19:58 WIB
- dibaca 18 kali
Sementara, pendapat kedua mengatakan, siwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.
Dasarnya, Rasulullah SAW bersabda; “Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi.” (HR: Bukhari dan Muslim).
Jadi, menurut pendapat kedua ini, meski orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.
Oleh sebab itu, mempertahankan bau mulut itu lebih baik daripada menghilangkannya dengan cara bersiwak ataupun sikat gigi.
Baca: Cium Tangan ‘Ibu Tua’ dan Pesan Pemilu Damai Kapolres Asahan
Baca: Maklum! Hari Pertama Puasa, Banyak Ruangan Pemkab Asahan Kosong
Ini sama halnya dengan orang meninggal dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah.