Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadan, Batal atau Makruh? Simak Dua Pendapat Ulama

Share this:
BMG
Ilustrasi.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Sikat gigi saat puasa menjadi tren penelusuran harian teratas di google trends dimulai pada Kamis (23/3/2023) sampai dengan Jumat (24/3/2023).

Lalu, apakah sikat gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa, seperti banyak pencarian warganet di laman pencarian google? Atau, apakah menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa Ramadan dapat mengurangi kualitas dan pahala puasanya (makruh)?

Mengenai pertanyan itu, ternyata ada dua pendapat.

Pendapat yang pertama, mengatakan sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk saat berpuasa.

Dalilnya, Amir bin Rabi’ah pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak. Padahal, beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi). Pendapat pertama ini, didukung banyak ulama.

Apalagi, sikat gigi sangat dianjurkan dalam Islam.

Rasulullah SAW mengatakan; “Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku.” (HR: Bukhari dan Muslim).

Selain membersihkan gigi dan mulut, sikat gigi dalam Islam bertujuan mendapatkan keridaan Tuhan.

BacaPortugal Tampil Gemilang, Liechtenstein Dibikin Tak Berdaya, Skor 4-0

BacaMomen Ramadan, Masyarakat Gelar Pasar Murah di Siantar

Rasulullah bersabda; “Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan.” (HR: Ahmad dan Nasa’i).

Halaman Selanjutnya >>>

Pendapat Kedua

Share this: