BNNK Gunungsitoli Amankan Satu Orang Pemuda Pelaku Narkotika
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 5 Mar 2023 - 19:46 WIB
- dibaca 139 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli mengamankan satu orang pelaku narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AFD (23) ditangkap pada Rabu 1 Maret 2023, sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya Jalan Kartini II, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega kepada wartawan di Kantor BNNK Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli, Jumat (3/3/2023).
“Informasi kita dapat dari masyarakat bahwa di rumah pelaku terjadi penyalahgunaan narkoba. Dan, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata informasi itu A1. Sehingga, saya langsung memerintahkan personel untuk dilakukan penggerebekan,” ungkap Kompol Arifeli Zega.
Baca: Akhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem
Baca: Narkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-rumah di Medan
Dari penggerebekan itu, personel BNNK Gunungsitoli mengamankan narkotika jenis sabu berat 1,53 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan handphone, tiga buah botol air mineral ukuran sedang, pipet, dan mancis diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pelaku. Beratnya setelah ditimbang 1,53 gram. Selain narkotika petugas juga mengamankan handphone, tiga buah botol air mineral ukuran sedang, pipet dan mancis diduga digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu,” beber Kompol Arifeli.
Kepada petugas, pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya untuk dikonsumsi dan sebagian diedarkan.
“Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu itu selain dikonsumsi juga hendak dijual,” jelas Kompol Arifeli.
Baca: Potret Yafeti Nazara, Sekda Nias Utara Yang Terjaring Saat Dugem di Medan
Baca: Geng Motor, Kumpulan Negara Bebas, Pecandu Narkotika
Kompol Arifeli Zega menuturkan, saat ini, pihak BNNK Gunungsitoli sedang melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus itu untuk mengusut asal sabu tersebut, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kepulauan Nias.
Kompol Arifeli menyebutkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1); jo pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.