GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Sejumlah orangtua murid di SMP Negeri 4 Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, mengeluh adanya pungutan kepada peserta didik mencapai ratusan ribu rupiah. Informasi dihimpun, kutipan yang bersifat wajib dan nominalnya ditentukan oleh pihak sekolah bervariasi, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp125 ribu per siswa, sebagai pembiayaan pelaksanaan kegiatan pentas seni di sekolah itu.
Salahseorang orangtua murid di SMP Negeri 4 Gunungsitoli yang merasa keberatan dengan pungutan itu mengaku cukup membebani perekonomian keluarganya. Dia berharap kegiatan pentas seni di sekolah itu dapat mencari sponsor, sehingga tidak membebani anak didik.
“Jelas keberatan pak, apalagi kondisi perekonomian saat ini, sangat memberatkan,” keluh salahseorang orangtua murid kepada BENTENG TIMES, yang namanya tidak mau ditulis.
Dia menilai, pelaksanaan pentas seni di SMP Negeri 4 Gunungsitoli, hanya sebagai kedok pihak sekolah dengan melakukan pungutan kepada peserta didik untuk kepentingan pihak tertentu.
“Saya bilang begitu, karena sebagian dari item kegiatan di pentas seni itu sudah tertampung di dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Lalu, mengapa dibebankan lagi kepada kami?” timpal orangtua murid lainnya dengan nada heran.
Baca: Merasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..
Baca: Pungli di Tengah Pandemi, Orangtua Siswa Meradang Disuruh Bayar Uang Perpisahan
Mereka sebenarnya, mendukung kegiatan itu. Tapi, kalau pembiayaan seluruhnya dibebankan kepada siswa, orangtua murid jelas tak mampu. Maka dari itu, mereka berharap, supaya kebijakan itu ditinjau ulang oleh pihak sekolah.
Kepala SMPN 4 Gunungsitoli Berdalih Itu Kesepakatan Komite Sekolah
Kepala SMPN 4 Gunungsitoli Berdalih Itu Kesepakatan Komite Sekolah
Terpisah, Kepala UPTD SMP Negeri 4 Gunungsitoli, Beniria Telaumbanua, terkesan membela diri dengan mengatakan bahwa pungutan kepada siswa-siswi merupakan hasil kesepakatan komite sekolah dengan orangtua murid.
Beniria menyebutkan, kegiatan pentas seni di SMP Negeri 4 Gunungsitoli, direncanakan akan digelar pada Mei 2023 mendatang. Sedangkan, pembiayaan yang mencapai Rp75 juta lebih seluruhnya dibebankan kepada siswa-siswi atau orangtua murid.
“Sudah ada kesepakatan dengan orang tua murid. Sudah dirapatkan dan komite sekolah pun mendukung kegiatan ini,” kata Beniria, kepada BENTENG TIMES, Rabu (8/2/2023).
Sementara, berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, khususnya Pasal 12 huruf b menyebutkan: Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/walinya.
Baca: Kasek, Operator dan Tiga Orang Guru SMAN 2 Bawolato Diperiksa Jaksa Kejari Gunungsitoli
Baca: Tiga Tahun Berlalu, Belum Jelas Sumber Api yang Melalap Kantor Camat Gunungsitoli
Menanggapi Permendikbud tersebut, Beniria berjanji akan membicarakan ulang dengan komite sekolah.
“Nanti kami akan koordinasi dengan komite sekolah pak,” jawab Beniria singkat.
Budieli Zebua: Itu Tidak Dibenarkan
Budieli Zebua: Itu Tidak Dibenarkan
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Budieli Zebua mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Dia menegaskan bahwa mengacu pada aturan yang ada pungutan kepada anak didik tidak dibenarkan.
“Saya dengar informasinya, pungutan kepada murid di SMP Negeri 4 Gunungsitoli, sudah ada kesepakatan dengan orangtua murid. Namun, pungutan kepada orang/murid tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan aturan yang ada,” tegas Budieli, kepada BENTENG TIMES, melalui telepon selularnya, Senin (13/2/2023).
Baca: Pungli di Balik Bantuan Pangan Non Tunai, Kadis Sosial Sergai Kena OTT
Baca: Baskami Ginting Tegaskan Jangan Ada Lagi Pungli di Sumut
Dan, Budieli Zebua kembali menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, tidak pernah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk melakukan pungutan kepada murid jika ada kegiatan apapun di sekolah.