Pungli Berkedok Biaya Pentas Seni di SMPN 4 Gunungsitoli, Pelajar Dibebankan Rp125 Ribu per Orang

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Gedung SMP Negeri 4 Gunungsitoli, di Jalan Maena, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli. Foto diabadikan belum lama ini.

Kepala SMPN 4 Gunungsitoli Berdalih Itu Kesepakatan Komite Sekolah

Terpisah, Kepala UPTD SMP Negeri 4 Gunungsitoli, Beniria Telaumbanua, terkesan membela diri dengan mengatakan bahwa pungutan kepada siswa-siswi merupakan hasil kesepakatan komite sekolah dengan orangtua murid.

Beniria menyebutkan, kegiatan pentas seni di SMP Negeri 4 Gunungsitoli, direncanakan akan digelar pada Mei 2023 mendatang. Sedangkan, pembiayaan yang mencapai Rp75 juta lebih seluruhnya dibebankan kepada siswa-siswi atau orangtua murid.

“Sudah ada kesepakatan dengan orang tua murid. Sudah dirapatkan dan komite sekolah pun mendukung kegiatan ini,” kata Beniria, kepada BENTENG TIMES, Rabu (8/2/2023).

Sementara, berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, khususnya Pasal 12 huruf b menyebutkan: Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/walinya.

BacaKasek, Operator dan Tiga Orang Guru SMAN 2 Bawolato Diperiksa Jaksa Kejari Gunungsitoli

BacaTiga Tahun Berlalu, Belum Jelas Sumber Api yang Melalap Kantor Camat Gunungsitoli

Menanggapi Permendikbud tersebut, Beniria berjanji akan membicarakan ulang dengan komite sekolah.

“Nanti kami akan koordinasi dengan komite sekolah pak,” jawab Beniria singkat.

Halaman Selanjutnya >>>

Budieli Zebua: Itu Tidak Dibenarkan

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: