GUNUNGSITOLI, BETENGTIMES.com– Warga Desa Loloana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Loloana’a Idanoi inisial EB dan perangkat desanya ke Polres Nias pada Selasa (10/1/2023). Mantan kades Loloana’a Idanoi inisial EB diduga melakukan korupsi dana desa yang nilainya cukup fantastis mencapai Rp1 miliar lebih.
Ironisnya, indikasi penyelewengan keuangan Desa Loloana’a Idanoi yang bersumber dari dana desa itu, terjadi selama 6 tahun anggaran pada masa EB menjadi Kades Loloana’a Idanoi periode 2017-2022. Kasus ini mulai mencuat saat acara serah terima jabatan antara kepala desa lama (EB) dengan Pj Kades Loloana’a Idanoi pada 30 November 2022 lalu.
“Pada saat sertijab, serah terima keuangan desa Loloana’a Idanoi belum terlaksana dikarenakan tidak sinkronnya data keuangan dan tidak adanya bukti fisik saldo kas desa Loloana’a Idanoi, khususnya tahun anggaran 2022,” ungkap Amoli Bate’e, salah seorang warga pelapor kepada BENTENG TIMES, beberapa hari lalu di Mapolres Nias.
Baca: Dugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..
Baca: Merasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..
Menurut Amoli Bate’e, kasus tersebut sudah berlangsung lama, dari tahun 2017 hingga 2022. Hanya saja selama ini mereka pandai menutupi. Sehingga patut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh mantan Kades EB dan perangkat desa.
Warga Loloana’a Idanoi: Kami Tidak Pernah Melihat Ada Kegiatan Bumdes di Desa
Warga Loloana’a Idanoi: Kami Tidak Pernah Melihat Ada Kegiatan Bumdes di Desa
Amoli Bate’e menyebutkan, indikasi korupsi dana desa Loloana’a Idanoi yang mencapai Rp 1 miliar lebih itu terdiri dari pinjaman mantan Kades EB dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 sebesar Rp652 juta, dan pinjaman perangkat desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp31.500.000, yang hingga saat ini belum dikembalikan. Hal itu dia ketahui dari surat penagihan yang dikeluarkan oleh bendahara desa pada 1 Desember 2022.
Lanjut Amoli, penyertaan modal yang dialokasikan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun anggaran 2020 sebesar Rp150 juta, sampai saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak pernah melihat ada kegiatan Bumdes di desa, bahkan kantor saja tidak ada. Ini hanya modus untuk mencairkan dana desa, lalu uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” sebutnya.
Lanjutnya lagi, dana Silpa tahun 2021 sebesar Rp81 juta lebih dan saldo kas Desa Loloana’a Idanoi per tanggal 24 November 2022 sebesar Rp188 juta lebih, fisik uangnya tidak ada di tangan bendahara dan juga tidak tercatat di rekening kas Desa Loloana’a Idanoi.
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli
Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades
Tidak hanya itu, pembiayaan kegiatan fisik pengaspalan jalan di Dusun IV Desa Loloana’a Idanoi yang dikerjakan pada tahun 2022 dengan menggunakan anggaran tahun 2022 sebesar Rp269 juta lebih diduga fiktif.
“Anggaran untuk pembangunan fisik tersebut telah dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2021 sebesar Rp189 juta lebih, lalu yang dianggarkan di tahun 2022 dikemanakan uangnya?” tanya Amoli heran.
Kasi Humas Polres Nias: Laporan Sudah Diterima
Kasi Humas Polres Nias: Laporan Sudah Diterima
Selain itu, pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 terdapat beberapa kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat desa yang belum dilaksanakan, antara lain: kegiatan pelatihan komputer, pelatihan menjahit, kegiatan penanganan Covid-19. Kemudian, penyelenggaraan posyandu, pemberian makanan tambahan bagi lansia, balita dan ibu hamil serta pemberian obat-obatan.
“Dari laporan keuangan desa tahun anggaran 2020 sampai 2022 telah terealisasi. Namun, kenyataan di lapangan belum dilaksanakan,” bebernya.
Menurut Amoli, selama EB menjadi Kades Loloana’a Idanoi tidak transparan tentang informasi kegiatan, papan informasi APBDes tidak terpampang, serta tidak disosialisasikan kepada masyarakat.
Bahkan, musyawarah desa terkait penyampaian Laporan Pertanggungjawaban kepala desa selama kurun waktu 2017 hingga 2022, tidak pernah dilaksanakan.
“Terkait laporan ini, kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera memeriksa para terlapor, serta menindak siapa saja yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, demi kelancaran pembangunan di desa Loloana’a Idanoi yang tujuannya peningkatan perekonomian masyarakat. Karena selama ini yang menikmati hanya segelintir orang,” harapnya.
Baca: Kajari Gunungsitoli Enggan Ditemui, Pelapor Dugaan Korupsi SMAN 2 Bawolato Kecewa
Terpisah, Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu SH kepada BENTENG TIMES, Jumat (13/1/2023), membenarkan laporan masyarakat desa Loloana’a Idanoi dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias.
“Laporan Dumas ini telah diterima dan saat ini ditangani oleh Unit 3 Sat Reskrim Polres Nias. Masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.