Benteng Times

Keluarga Korban Lakalantas di Nias Barat, Desak Polres Nias Segera Tetapkan Terduga Pelaku Jadi Tersangka

Korban Lakalantas, Suara Murni Daely alias Ama Arlan saat dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit dr Thomsen Gunungsitoli. Akibat kecelakaan itu, hingga saat ini korban belum sadarkan diri.

NIAS BARAT,BENTENGTIMES.com– Keluarga Suara Murni Daely, korban laka lantas di ruas jalan umum Desa Simeasi, Kecamatan Onolimbu, Kabupaten Nias Barat, berharap kepastian hukum. Pasalnya, sampai saat ini, Sat Lantas Polres Nias belum menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku terkait kasus tabrakan tersebut.

Kepada BENTENG TIMES, Jumat (6/1/2023), saudara korban, Heppy Daeli menuturkan, laka lantas yang terjadi malam sekitar pukul 22.15 WIB, pada Kamis 22 Desember 2022 lalu, mengakibatkan Suara Murni Daeli, koma dan sampai saat belum sadarkan diri.

“Pada malam itu, abang saya mengendarai sepeda motor dari Mandrehe menuju arah kantor Bupati Nias Barat. Sesampai di sekitar Bukit Sion Jalan Soekarno-Hatta Onolimbu terjadi tabrakan dengan mobil pick up yang dikendarai oleh HSPD yang datang dari arah berlawanan,” tutur Happy Daely.

Akibat tabrakan yang tidak seimbang itu, mengakibatkan Suara Murni Daeli mengalami luka berat di bagian kepala. Melihat peristiwa itu pengendara Pic Up inisial HSPD dibantu warga sekitar membawa korban ke Rumah Sakit Pratama Nias Barat, dan malam itu juga dirujuk ke Rumah Sakit dr Thomson Gunungsitoli.

“Akibat tabrakan itu, hingga saat ini abang saya masih di ruang ICU, masih belum sadarkan diri. Kata dokter abang saya mengalami pendarahan di otak,” beber adik korban.

Heppy juga menyampaikan, sejak peristiwa itu tidak ada itikat baik dari pengendara pick up. Bahkan sampai saat ini, terduga pelaku belum pernah menjenguk korban. Dia berharap kepada Sat Lantas Polres Nias untuk memberikan kepastian hukum dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

BacaLaka Maut di Tebing Tinggi, Bus Intra Kontra Avanza, Sedikitnya 8 Orang Meninggal

BacaGubsu Edy: Minggu Depan, Pembangunan Jalan dan Jembatan di Nias Barat Mulai Dikerjakan

Dia mengungkapkan, sudah 14 hari setelah kejadian, saksi juga telah diperiksa serta bukti video CCTV yang didapat dari warga sekitar sudah diperoleh polisi. Namun, kenapa sampai saat ini pihak kepolisian masih belum melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku yang menabrak abangnya.

“Kami mendesak Sat Lantas Polres Nias untuk segera memberi kepastian hukum, dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Penjelasan Kasat Lantas Polres Nias..

Penjelasan Kasat Lantas Polres Nias..

Sementara, Kasat Lantas Polres Nias AKP Marihot Pardamean Pardede mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun saat ini kasus laka lantas itu belum bisa ditetapkan tersangka, disebabkan kekurangan alat bukti.

“Untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti. Kendalanya, hingga saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di RSUD dr Thomsen Gunungsitoli dan dalam kondisi tidak sadarkan diri” jelas AKP Marihot Pardamean Pardede kepada BENTENG TIMES, di kantor Sat Lantas Polres Nias, Jumat (6/1/2023).

Menurut AKP Marihot, selain pengendara mobil pick up dan kernetnya, juga tiga orang saksi sudah dimintai keterangan. Akan tetapi ketiga saksi itu tidak melihat langsung saat kejadian. Namun, ketiganya berada di sebuah warung di belakang rumah warga tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).

“Mereka hanya mendengar suara benturan keras, lalu mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil jenis pick up dan satu unit sepeda motor bertabrakan,” bebernya.

BacaPenanganan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nias Barat Mandek, Kejari Digeruduk Massa

BacaKronologi Laka Maut di Tebing Tinggi, Avanza Nyalip Jumpa Bus Intra

Saat ini, lanjut AKP Marihot, pihaknya masih berupaya mencari saksi. Jika ada masyarakat yang melihat langsung kejadian itu, supaya diarahkan ke mereka untuk dimintai keterangan.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version