Benteng Times

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Sumut Disita, Termasuk Luffman dan Camlar

Konferensi pers hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Sumut, periode September 2022 - Oktober 2022, bertempat di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (3/11/2022). Barang bukti berupa pakaian bekas impor dan rokok ilegal.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah yang diselundupkan ke Sumatera Utara disita petugas Bea Cukai. Selain rokok ilegal, ratusan ballpress pakaian bekas juga diamankan.

“Rokok ilegal dan ballpress pakaian bekas merupakan hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, periode September hingga Oktober 2022. Ini merupakan hasil sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Terkait penindakan kali ini, sembilan orang ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni, saat menggelar konferensi pers, di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskan, barang ilegal hasil penindakan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan, yaitu 1.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan pada 23 September 2022, di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.

“Dalam penindakan di Pintu Tol Stabat itu, satu orang ditetapkan tersangka. Inisial M,” kata Fatoni.

BacaDugaan Gas Elpiji Oplosan di Jalan Kartini Siantar

Baca10 Ton Bawang Bombay Ilegal, Dipasok dari Malaysia, Masuk Lewat Labuhanbatu

Kemudian, penindakan terhadap 1.270.000 batang rokok ilegal juga merek Camlar yang tidak dilekati pita cukai pada 12 Oktober 2022, di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9, Deli Serdang, Sumut.

“Tersangkanya juga satu orang, inisial M,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Penindakan di di Perairan Pulau Berhala

Penindakan di di Perairan Pulau Berhala

Lalu, penindakan 1 unit Kapal Motor (KM) Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Berdagai (Sergai), pada 23 Oktober 2022. Dalam kasus itu, 6 orang ditetapkan tersangka. Masing-masing berinisial B, SM, SR, NS, R, dan MF.

“Kapal itu mengangkut 449 ballpress pakaian bekas, dari Port Klang Malaysia tujuan Batubara,” ungkap Fatoni.

Yang terakhir, penindakan terhadap 130.000 batang rokok ilegal merk Luffman juga tidak dilekati pita cukai yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga, Sumut, pada 1 November 2022.

Dari penindakan itu, 1 orang ditetapkan tersangka. Inisial N.

Disampaikan bahwa perkiraan nilai barang berupa rokok ilegal dan ballpress yang diselundupkan sejumlah Rp5.938.900.000. Dan, potensi kerugian negara sebesar Rp2.500.100.000.

Sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal dan ballpres pakaian bekas dihadirkan dalam konferensi pers, bertempat di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (3/11/2022).

Penindakan Januari – Oktober 2022

Fatoni juga menyampaikan, dalam upaya penegakan hukum, pada periode Januari hingga Oktober 2022, Kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumut, secara mandiri bersinergi dengan TNI, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan penindakan hasil tembakau, berupa rokok sebanyak 13.003.990 batang.

“Potensi kerugian negara sebesar Rp12.401.354.385,” sebut Fatoni.

Masih kata Fatoni, praktik penyelundupan itu telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

BacaPenyelundupan 850 Ballpress Pakaian Bekas, dari Pulau Carey Malaysia Tujuan Tanjungbalai

Baca‘Pangkalan Gas’ Ilegal Beroperasi di Jalan Panyabungan Siantar

Sepanjang periode tersebut juga, Kanwil Bea Cukai telah melakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan.

Halaman Selanjutnya >>>

Terganggunya Industri Rokok dan Tekstil Dalam Negeri

Halaman Sebelumnya <<<

Terganggunya Industri Rokok dan Tekstil Dalam Negeri

Dijelaskan juga bahwa peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri, yang dapat berakibat pabrik rokok dalam negeri tutup. Dampaknya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, masalah kesehatan, dan berkurangnya pendapatan negara di Bidang Cukai.

Menurut Fatoni, di Sumut, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal.

Peredaran rokok ilegal dan pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dan tekstil dalam negeri.

BacaSupir Truk Vendor Curi Sawit di PKS Dolok Sinumbah, Manajemen Tidak Lapor Polisi

BacaDalam Dua Minggu, Timbun 2.600 Liter Biosolar, Didapat dari SPBU Siantar

Maka dari itu, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Sumut, saat ini bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Seperti TNI, Polri, Pemda, serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan,” pungkas Fatoni.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version