Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Sumut Disita, Termasuk Luffman dan Camlar
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 4 Nov 2022 - 18:55 WIB
- dibaca 156 kali
Penindakan di di Perairan Pulau Berhala
Lalu, penindakan 1 unit Kapal Motor (KM) Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Berdagai (Sergai), pada 23 Oktober 2022. Dalam kasus itu, 6 orang ditetapkan tersangka. Masing-masing berinisial B, SM, SR, NS, R, dan MF.
“Kapal itu mengangkut 449 ballpress pakaian bekas, dari Port Klang Malaysia tujuan Batubara,” ungkap Fatoni.
Yang terakhir, penindakan terhadap 130.000 batang rokok ilegal merk Luffman juga tidak dilekati pita cukai yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga, Sumut, pada 1 November 2022.
Dari penindakan itu, 1 orang ditetapkan tersangka. Inisial N.
Disampaikan bahwa perkiraan nilai barang berupa rokok ilegal dan ballpress yang diselundupkan sejumlah Rp5.938.900.000. Dan, potensi kerugian negara sebesar Rp2.500.100.000.
Penindakan Januari – Oktober 2022
Fatoni juga menyampaikan, dalam upaya penegakan hukum, pada periode Januari hingga Oktober 2022, Kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumut, secara mandiri bersinergi dengan TNI, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan penindakan hasil tembakau, berupa rokok sebanyak 13.003.990 batang.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp12.401.354.385,” sebut Fatoni.
Masih kata Fatoni, praktik penyelundupan itu telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca: Penyelundupan 850 Ballpress Pakaian Bekas, dari Pulau Carey Malaysia Tujuan Tanjungbalai
Baca: ‘Pangkalan Gas’ Ilegal Beroperasi di Jalan Panyabungan Siantar
Sepanjang periode tersebut juga, Kanwil Bea Cukai telah melakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan.