Benteng Times

10 Tahun Anggota Dewan, Cekcok di Warung Tuak, Kawan Sendiri Ditusuk Hingga Tewas

Martin Luther Sinulingga, Anggota DPRD Karo periode 2014-2019 menyerahkan diri setelah menusuk korban Empindonta Sinulingga hingga meninggal dunia.

KARO, BENTENGTIMES.com– Martin Luther Sinulingga. Sosok pria 56 tahun ini sontak bikin geger Tanah Karo. Dulu, ia sangat dikenal. Setidaknya untuk Tanah Karo, Sumatera Utara. Pengikutnya, banyak.

Terbukti, dua kali dia lolos pemilihan dan duduk menjadi Anggota DPRD Karo masa bakti 2009-2014 dan 2014-2019. Ia salahsatu kader PDIP di DPRD Karo, mewakili daerah pemilihan Karo 2, kala itu.

Tapi sayang, nama baik Martin Luther selama 10 tahun menjadi Anggota Dewan seketika runtuh. Bukan karena orang, tapi akibat ulah sendiri. Ia yang tidak bisa mengendalikan diri telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kini, Martin Luther harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum tetap ditegakkan, meski dia dalam keadaan sakit tapi tetap harus merasakan dinginnya udara di balik jeruji Polres Tanah Karo.

Dari informasi dihimpun BENTENG TIMES, hal itu bermula dari cekcok antara Martin Luther dengan Empindonta Sinulingga, pada Kamis (13/10/2022) malam sekira pukul 23.40 WIB lalu. Keduanya sesama pengunjung di warung tuak milik Musyawarah Ginting, Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Menurut keterangan saksi Doanta Sembiring (27) dan Dori Ginting (23), juga pengunjung, masing-masing warga Desa Lingga, pelaku dan korban tiba di warung tuak itu sekira pukul 22.00 WIB. Mereka sama-sama minum tuak sambil menikmati musik karaoke.

Tidak lama kemudian, antara keduanya terlibat cekcok kemudian berkelahi. Dan, pria 43 tahun itu seketika roboh dengan luka tusuk di bagian perut dan dada.

Melihat korban terluka, Doanta Sembiring dan Diri Ginting segera memberi pertolongan. Korban saat itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe.

BacaRupanya, Duel Maut di Warung Kopi Ajinembah Karo Itu Karena Pencabulan

BacaPersoalan Sepele Berujung Pembunuhan di Karo, Pelaku Sempat Lari ke Riau

Tiba di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Karo itu, petugas medis langsung memberikan penanganan. Namun takdir berkata lain. Selama kurang lebih 30 menit berselang kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

Petugas yang mendapat laporan langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan. Terhadap jenazah korban, selesai visum langsung diserahkan ke pihak keluarga di Dusun I, Lorong GPdI, Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Karo.

Halaman Selanjutnya >>>

Menyerah! Martin Muncul Pakai Kursi Roda

Menyerah! Martin Muncul Pakai Kursi Roda

Sementara itu, Martin Luther setelah kejadian itu langsung melarikan diri dengan sepeda motor dan bersembunyi di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Namun tidak berselang beberapa lama, Martin Luther menyerahkan diri ke polisi. Namun, ia datang dengan menggunakan alat bantu kursi roda.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu membenarkan kejadian itu. Dijelaskan, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dengan pelaku di sebuah warung tuak. Lalu terjadi perkelahian di antara keduanya hingga berujung penikaman.

“Merasa kalah duel, pelaku pun menusukkan pisau yang dibawanya terhadap korban,” kata JM Napitupulu.

BacaJalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal

BacaPulang ke Rumah Penuh Luka, Perempuan Muda Asal Tigapanah Itu Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, JM Napitupulu menegaskan, Martin Luther dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version