10 Tahun Anggota Dewan, Cekcok di Warung Tuak, Kawan Sendiri Ditusuk Hingga Tewas
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 26 Okt 2022 - 19:52 WIB
- dibaca 268 kali
Menyerah! Martin Muncul Pakai Kursi Roda
Sementara itu, Martin Luther setelah kejadian itu langsung melarikan diri dengan sepeda motor dan bersembunyi di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Namun tidak berselang beberapa lama, Martin Luther menyerahkan diri ke polisi. Namun, ia datang dengan menggunakan alat bantu kursi roda.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu membenarkan kejadian itu. Dijelaskan, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dengan pelaku di sebuah warung tuak. Lalu terjadi perkelahian di antara keduanya hingga berujung penikaman.
“Merasa kalah duel, pelaku pun menusukkan pisau yang dibawanya terhadap korban,” kata JM Napitupulu.
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
Baca: Pulang ke Rumah Penuh Luka, Perempuan Muda Asal Tigapanah Itu Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, JM Napitupulu menegaskan, Martin Luther dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.