Benteng Times

Digerebek di Kamar Penginapan, Lalu Poligami, Warga Bawo Ofuloa Nias Selatan Minta Kadesnya Dipecat

Tangkapan layar saat seseorang yang wajahnya mirip dengan Kepala Desa Bawo Ofuloa Gerson Luahambowo bersama seorang wanita Moriani Gowasa di salah satu kamar penginapan Teluk Dalam, Nias Selatan, beberapa waktu lalu.

NIAS SELATAN, BENTENGTIMES.com– Masyarakat Desa Bawo Ofuloa, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) memohon kepada Bupati Nias Selatan segera memroses surat permohonan pemberhentian oknum kepala desa (Kades) Bawo Ofuloa atas nama Gerson Luahambowo.

Desakan masyarakat Desa Bawo Ofuloa bukan tidak beralasan.

Oknum Kepala Desa Bawo Ofuloa yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nias Selatan itu diduga telah berbuat mesum saat warga melakukan penggerebekan di dalam kamar penginapan beberapa waktu lalu.

Ironisnya, oknum kades Gerson yang sudah beristri itu, sementara teman selingkuhannya Moriani Gowasa berstatus wanita lajang, merupakan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bawo Ofuloa dengan jabatan wakil ketua. Bahkan, keduanya telah melangsungkan pernikahan secara adat di Desa Bawo Ofuloa.

Januari Nehe, Anggota BPD Bawo Ofuloa mengungkapkan, surat permohonan pemberhentian Gerson Luahambowo yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan pada 24 Juni 2022 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan tindaklanjut surat dari masyarakat Desa Bawo Ofuloa itu.

“Surat kami kepada bapak Bupati Nias Selatan berkaitan dengan perilaku asusila GL (Gerson Luahambowo), yang mana beberapa waktu lalu oknum kades GL digerebek warga di kamar penginapan di Teluk Dalam bersama selingkuhannya yang tak lain adalah wakil ketua BPD Bawo Ofuloa. Videonya juga sudah beredar luas,” ungkap Januari Nehe, kepada BENTENG TIMES, Sabtu (15/10/2022).

BacaAkhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem

BacaTak Terima Diputusin, si Laki-laki Ancam Sebar Video Kekasih Tanpa Busana

Menurut Januari Nehe, tak lama setelah penggerebekan itu, oknum kades Gerson Luahambowo melakukan poligami. Keduanya, Gerson Luahambowo dan Moriani Gowasa sudah menikah secara adat di desa.

“Saya sendiri sudah dipanggil ke Kantor Bupati Nias Selatan pada 16 September 2022 lalu, untuk memberi keterangan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata Januari Nehe.

Halaman Selanjutnya >>>

Penggunaan Anggaran Desa Bawo Ofuloa Tidak Transparan

Penggunaan Anggaran Desa Bawo Ofuloa Tidak Transparan

Menurut Januari Nehe, sejak dia menjadi Anggota BPD Bawo Ofuloa pada Agustus Tahun 2021 lalu, pelaksanaan anggaran dana Desa Bawo Ofuloa tidak ada transparansi.

Bahkan, ada beberapa item kegiatan dana desa belum terlaksana. Sehingga patut, diduga oknum kades Gerson Luahambowo telah menyelewengkan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi.

“Selama saya menjadi Anggota BPD, pelaksanaan dana desa tidak ada transparansi. Bahkan, anggaran penanggulangan Covid Tahun 2022 ini sampai sekarang pun belum terlaksana. Maka, kami menyarankan kepada bapak Bupati Nias Selatan sambil menunggu proses tindaklanjut laporan kami, oknum kades GL dinon-aktifkan sementara serta menghunjuk Pj,” pinta Januari Nehe.

Dia sendiri mengaku sudah banyak menerima keluhan masyarakat, mereka tidak ingin dipimpin oleh orang berperilaku asusila.

“Untuk itu, kami masyarakat Desa Bawo Ofuloa berharap kepada Pemkab Nias Selatan segera memroses oknum kades Gerson Luahambowo dan oknum Wakil Ketua BPD Moriani Gowasa. Jangan menunggu masyarakat mengambil tindakan main hakim sendiri,” sambungnya.

Dijelaskan Januari Nehe, selain pelanggaran tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam KUHP, perbuatan oknum kades Gerson Luahambowo juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.

BacaPotret Yafeti Nazara, Sekda Nias Utara Yang Terjaring Saat Dugem di Medan

BacaSkandal Cinta Terlarang Gisel, Nobu Tiba di Polda, Lihat Penampilannya!

Yang mana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), izin melakukan poligami telah diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah dimaksud.

“Saya dengar, izin poligami dari pejabat berwenang belum ada. Jadi, tidak ada alasan bagi Pemkab Nias Selatan untuk tidak menindak oknum kades GL,” kata Januari Nehe.

Halaman Selanjutnya >>>

Mencederai Nilai-nilai Budaya dan Adat Istiadat, Gerson Luahambowo Sudah Tak Layak Jadi Kades

Halaman Sebelumnya <<<

Mencederai Nilai-nilai Budaya dan Adat Istiadat, Gerson Luahambowo Sudah Tak Layak Jadi Kades

Terpisah, tokoh masyarakat Desa Bawo Ofuloa, Jadarman Gowasa dan tokoh adat Desa Bawo Ofuloa, Rahamudi Gowasa membenarkan oknum kades GL dan oknum BPD MG telah menikah secara adat pada 6 Juli 2022 di Kampung Hilinifaoso, Desa Bawo Ofuloa. Jaraknya, hanya puluhan meter dari rumah oknum kades Gerson Luahambowo.

“Kami masih tergolong keluarga perempuan pak. Jadi, kami menyaksikan langsung acara nikah itu. Ada sekitar 40 orang hadir saat itu,” kata keduanya.

Menurut kedua tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Bawo Ofuloa itu, oknum kades Gerson Luahambowo dan oknum Wakil Ketua BPD Bawo Ofuloa Moriani Gowasa sudah tidak pantas sebagai pemimpin di Desa Bawo Ofuloa.

Mereka pun berharap kepada Bupati Nias Selatan segera menindak kedua oknum itu sesuai hukum yang berlaku.

“Perilaku asusila dan perselingkuhan yang dipertontonkan oknum kades GL dan oknum wakil ketua BPD MG, sudah mencederai nilai-nilai budaya maupun adat istiadat. Dan itu, sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa maupun BPD,” kata Rahamudi Gowasa.

BacaOknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Nias, Perkara Menelantarkan Istri

BacaMasih Pacaran, di Bawah Umur Pula, Sudah Digarap, Remaja asal Sibolga Diringkus

Saat ini, sambung Rahamudi, kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Gerson Luahambowo sudah tidak ada. Bahkan, mereka sudah dikeluarkan dari gereja.

“Maka, kami minta kepada bapak Bupati Nias Selatan, untuk segera keduanya diberhentikan dari jabatannya,” tegas Jadarman Gowasa.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version