Tak Terima Diputusin, si Laki-laki Ancam Sebar Video Kekasih Tanpa Busana
- BENTENGTIMES.com - Senin, 19 Sep 2022 - 18:53 WIB
- dibaca 77 kali
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas laporan pengaduan korban, penyidik Polres Tanah Karo pun bergerak dan melakukan penyelidikan. Belakangan diketahui, pelaku telah diringkus dan mendekam di Ruang Tahanan Polres Tanah Karo. Inisial RMB.
Dilansir dari iNews.id, Kanit PPA Polres Tanah Karo Ipda Ahmad Junadi Tarigan membenarkan laporan korban dan mengatakan pelaku telah diamankan.
Dijelaskan bahwa pelaku inisial RMB merekam kekasihnya dalam kondisi tidak berbusana saat melakukan video call. Sementara, korban sama sekali tidak menyadari hal itu.
Baca: Viral! Dugaan Zina Oknum Anggota DPRD Karo dengan Istri Orang
Baca: Kekhawatiran Gisel saat Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Asusila
Akibat perbuatannya, pelaku RMB dipersangkakan dengan Undang Undang Pornografi Pasal 35 jo Pasal 9 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.