Benteng Times

Optimalisasi Eks GOR Siantar dengan Konsisten pada Fungsi Asal

Robert Tua Siregar PhD, Dosen Program Doktor Universitas Prima Indonesia Medan.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Olahraga merupakan salah satu kegiatan yang sangat digemari oleh banyak masyarakat luas yang telah mendunia dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Aktivitas olahraga dapat menjadi cara untuk melepaskan diri dari kejenuhan dan tekanan mental akan rutinitas sehari-hari. Olahaga juga berguna memulihkan dan menyegarkan kembali jiwa dan raga sekaligus memberikan kesenangan.

Gedung Olahraga Kota Pematang Siantar merupakan suatu tempat olahraga yang menyediakan berbagai jenis olahraga yang bersifat indoor yang berada di Kota Pematang Siantar.

Para pengunjung, selain berolahraga juga dapat berekreasi, berkumpul, dan menikmati suasana dalam satu kawasan.

Keberadaan Gedung Olahraga Kota Pematang Siantar dapat menjadi alternatif sarana olahraga dan rekreasi perkotaan yang saat ini masih kurang.

Gedung Olahraga juga dapat berpotensi menjadi ikon baru bagi masyarakat yang senang berolahraga di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kota Pematang Siantar dan sekitarnya.

Perancangan eks Gedung Olahraga Kota Pematang Siantar diarahkan lebih kepada pemenuhan fasilitas dan diharapkan dapat menjadi wadah yang dapat mendukung dan mengakomodir perkembangan dunia olahraga yang saat ini telah menjadi gaya hidup banyak orang yang akan di-kombain (dikombinasikan, red) dengan kegiatan lainnya seperti pusat perdagangan dengan bentuk Pola Bangun Guna Serah (BGS).

BacaYang Lama Dibongkar, Dibangun Baru, Diberi Nama Gedung Merdeka Siantar

BacaDian Berharap Ada GOR di Karo, Hendrik Tarigan: Mustahil Itu

Pertanyaan ini sangat sering sekali muncul dalam hal aksi korporasi yang melibatkan kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam hal tanah.

Halaman Selanjutnya >>>

Jadi, pihak swasta atau bentuk badan usaha lain yang ingin memanfaatkan lahan atau tanah negara, biasanya akan menggunakan metode kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG).

Sekilas maksudnya sama ya, yakni membangun bangunan atau fasilitas lainnya sebagai pendukung yang nantinya hasil dari kerjasama tersebut akan diserahkan kepada pemerintah sebagai pemilik tanah yang sah.

Namun, apa perbedaan ‘Bangun Guna Serah’ dengan ‘Bangun Serah Guna’?

“Sebenarnya, konsep Bangun Guna Serah berbeda dengan konsep Bangun Serah Guna. Dan, banyak pihak yang tidak mengetahui termasuk saya sebelum ini,” tulis Robert Tua Siregar PhD, Dosen Program Doktor Universitas Prima Indonesia Medan, dalam keterangannya kepada BENTENG TIMES, Kamis (15/8/2022).

Nah, perbedaannya terletak di mana sebenarnya?

BacaSandiaga Uno Bilang Bakal Ada Event Sekelas F1 atau MotoGP di Danau Toba, Ini Dia…

BacaIjeck, Pras dan Duo Gelael Jajal Lintasan Danau Toba Rally 2021

Dijelaskan, mengenai keduanya diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

“Oleh karenanya, mari kita lihat dulu pengertian masing-masing dari konsep kerjasama itu,” masih kata Robert dalam tulisannya.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 pada Pasal 1 ayat 15 PMK No.115 Tahun 2020 Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang dimaksud dengan Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya, diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan, Pasal 1 ayat 16 PMK No.115 Tahun 2020 definisi Bangun Serah Guna diartikan sebagai berikut: “Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati”.

Berdasarkan pengertian dari dua konsep kerjasama tersebut lanjut Dosen Pascasarjana STIE Sultan Agung, itu dapat ditelisik bahwa perbedaan antara BGS dan BSG, terletak pada waktu penyerahan hasil kerjasama, yakni dapat berupa bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Jika konsep kerjasamanya Bangun Guna Serah, maka penyerahan hasil kerjasamanya dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan, pada model kerjasama Bangun Serah Guna, penyerahan hasil kerjasama dilakukan setelah pembangunan diselesaikan. Sehingga, waktu pelaksanaannya sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.

BacaKetua HIPPI Siantar Dukung Pembangunan Gedung Merdeka, Tapi..

BacaAdu Banteng Mazda2 AP4 Vs Mitsubishi Lancer Evo X di Danau Toba Rally 2021

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 menyandingkan keduanya sejajar, dalam hal apapun, termasuk pemilihan mitra, bentuk perjanjian, kontribusi tahunan dan fungsinya tentu tidak meninggalkan fungsi asal dan lain sebagainya.

Apa yang terjadi saat ini?

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Menurut Robert yang juga dosen pascasarjana di Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, tentu pihak Pemko Siantar mengajukan hal itu setelah melakukan berbagai mekanisme persyaratan pada proses Pola Bangun Guna Serah (BGS).

Tujuan mulianya adalah bagaimana pengoptimalan lahan eks GOR yang nantinya dapat dilakukan dengan tidak melupakan fungsi asal, yaitu Sarana Olah Raga Indoor.

Maka dari itu, menurut Robert, komunikasi yang intens dan baik dari semua pihak tentunya diperlukan dalam percepatan pembangunan eks GOR tersebut.

Apa yang terjadi saat ini, menurut pria yang juga mengajar Universitas HKBP Nommensen Medan sebagai Dosen Pascasarjana di Universitas HKBP Nommensen Medan, tersebut bahwa proses mekanisme penandatanganan BGS telah dilakukan pada periode pemerintahan sebelum saat ini.

BacaPembangunan Gedung Merdeka Siantar, Pasar Baru Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

BacaGubsu Edy Jewer Lalu Usir Pelatih Biliar Saat Penyerahan Bonus Atlet: Kenapa Tak Tepuk Tangan?

Tentu, di sinilah letak re-komunikasi antara semua pihak. Baik pihak ketiga yang pelaku BGS, pihak eksekutif dan legislatif, sehingga tidak ada kecurigaan yang ditimbulkan.

“Menurut hemat saya tidak ada salahnya dilakukan re-komunuikasi antara pihak tersebut, untuk mendudukkan kembali maksud dan tujuan sebelum ‘Groundbreaking’ atau peletakan batu pertama agar semua pihak bisa secara bersama melakukan pembangunan di kota ini.

Juga bagi pihak legislatif, saya kira pasti mendukung percepatan pembangunan tapi dengan komunikasi yang smoothing dan transparan. Selamat melakukan percepatan pembangunan di Kota Pematangsiantar yang kita cintai,” kata Robert, Dosen Pascasarjana Politeknik Pariwisata Negeri Medan itu di akhir tulisannya.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version