Optimalisasi Eks GOR Siantar dengan Konsisten pada Fungsi Asal

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Robert Tua Siregar PhD, Dosen Program Doktor Universitas Prima Indonesia Medan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 pada Pasal 1 ayat 15 PMK No.115 Tahun 2020 Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang dimaksud dengan Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya, diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan, Pasal 1 ayat 16 PMK No.115 Tahun 2020 definisi Bangun Serah Guna diartikan sebagai berikut: “Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati”.

Berdasarkan pengertian dari dua konsep kerjasama tersebut lanjut Dosen Pascasarjana STIE Sultan Agung, itu dapat ditelisik bahwa perbedaan antara BGS dan BSG, terletak pada waktu penyerahan hasil kerjasama, yakni dapat berupa bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Jika konsep kerjasamanya Bangun Guna Serah, maka penyerahan hasil kerjasamanya dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan, pada model kerjasama Bangun Serah Guna, penyerahan hasil kerjasama dilakukan setelah pembangunan diselesaikan. Sehingga, waktu pelaksanaannya sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.

BacaKetua HIPPI Siantar Dukung Pembangunan Gedung Merdeka, Tapi..

BacaAdu Banteng Mazda2 AP4 Vs Mitsubishi Lancer Evo X di Danau Toba Rally 2021

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 menyandingkan keduanya sejajar, dalam hal apapun, termasuk pemilihan mitra, bentuk perjanjian, kontribusi tahunan dan fungsinya tentu tidak meninggalkan fungsi asal dan lain sebagainya.

Apa yang terjadi saat ini?

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: