Optimalisasi Eks GOR Siantar dengan Konsisten pada Fungsi Asal
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 16 Sep 2022 - 17:06 WIB
- dibaca 435 kali
Jadi, pihak swasta atau bentuk badan usaha lain yang ingin memanfaatkan lahan atau tanah negara, biasanya akan menggunakan metode kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG).
Sekilas maksudnya sama ya, yakni membangun bangunan atau fasilitas lainnya sebagai pendukung yang nantinya hasil dari kerjasama tersebut akan diserahkan kepada pemerintah sebagai pemilik tanah yang sah.
Namun, apa perbedaan ‘Bangun Guna Serah’ dengan ‘Bangun Serah Guna’?
“Sebenarnya, konsep Bangun Guna Serah berbeda dengan konsep Bangun Serah Guna. Dan, banyak pihak yang tidak mengetahui termasuk saya sebelum ini,” tulis Robert Tua Siregar PhD, Dosen Program Doktor Universitas Prima Indonesia Medan, dalam keterangannya kepada BENTENG TIMES, Kamis (15/8/2022).
Nah, perbedaannya terletak di mana sebenarnya?
Baca: Sandiaga Uno Bilang Bakal Ada Event Sekelas F1 atau MotoGP di Danau Toba, Ini Dia…
Baca: Ijeck, Pras dan Duo Gelael Jajal Lintasan Danau Toba Rally 2021
Dijelaskan, mengenai keduanya diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
“Oleh karenanya, mari kita lihat dulu pengertian masing-masing dari konsep kerjasama itu,” masih kata Robert dalam tulisannya.