Benteng Times

Kajari Gunungsitoli Enggan Ditemui, Pelapor Dugaan Korupsi SMAN 2 Bawolato Kecewa

Ketua DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias, Paskalis Hendrikus Zebua SE, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, untuk mempertanyakan perkembangan laporannya, terkait dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato, Jumat (19/8/2022).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Damha SH MH enggan menerima ditemui Paskalis Hendrikus Zebua SE. Padahal, kedatangan Ketua DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias, itu bukan untuk kepentingan pribadi.

Paskalis hanya ingin bertanya sejauh mana perkembangan penanganan terhadap laporannya atas kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

“Kedatangan saya hari ini ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, untuk mempertanyakan laporan dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato, yang sudah kita serahkan sekitar dua minggu lalu,” kata Paskalis, kepada BENTENG TIMES, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Jumat (19/8/2022).

Namun, sambutan Kajari Gunungsitoli jauh dari perkiraannya. Ia kecewa.

Paskalis menuturkan, semula ingin menemui Kasi Intel untuk bertanya perkembangan penanganan laporan pengaduan atas kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato.

Tapi, berhubung Kasi Intel tidak sedang berada di tempat. Lalu, ia bermohon agar diizinkan bertemu dengan Kajari Gunungsitoli.

Namun, jawaban yang ia terima dari kepala kejaksaan, lewat staf Kejari Gunungsitoli, jika ingin bertemu harus terlebih dahulu melalui Kasi Intel.

“Sedikit saya kecewa, dari jawaban pegawai, katanya pak Kasi Intel tidak berada di kantor. Dan, pada saat kita minta untuk bertemu bapak Kajari, setelah dikonfirmasi kepada beliau katanya untuk bertemu pak Kajari harus melalui Kasi Intel. Ini namanya seperti main bola saja,” kritik Paskalis.

Meski kecewa, dia berharap semoga saja jawaban kajari itu bukan untuk alasan untuk menghindar.

Pada kesempatan itu, Paskalis mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Damha segera menuntaskan pekerjaannya, terkhusus terhadap laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan masyarakat di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Salahsatu laporan masyarakat yang disoroti oleh Ketua LSM BAKKIN Kepulauan Nias itu, yakni dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

BacaDugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

BacaProgram Pemberian Vitamin ke Pelajar di Gunungsitoli Kacau, Orangtua Siswa Sebut Itu Obat Kedaluwarsa

Menurutnya, akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, mark-up dan dugaan penyalahgunaan dana BOS diduga oleh Kepala SMA Negeri 2 Bawolato, negara telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

“Kita berharap kepada bapak Kajari Gunungsitoli, serius menuntaskan pekerjaannya dalam menangani laporan masyarakat, terkhusus laporan dugaan korupsi. Jangan ada pembiaran bagi oknum pelaku korupsi,” ujarnya.

Kita semua tahu bahwa dampak perilaku korup, membuat daerah kita di Kepulauan Nias ini, sulit mengejar ketertinggalan, yang pada saat ini menyandang sebagai daerah tertinggal,” ujarnya lagi.

Halaman Selanjutnya >>>

KAWANI: Ingat, Masyarakat Berhak Bertanya

KAWANI: Ingat, Masyarakat Berhak Bertanya

Terpisah, Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWANI) Open Herman Gea SE mengatakan mestinya aparat penegak hukum maupun siapa saja penyelenggara pemerintahan harus transparan dalam menangani laporan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat maupun pelapor punya hak untuk bertanya sejauh mana penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang bergulir.

Dan ini dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita sangat menyayangkan ketidak transparannya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Tidak ada alasan bagi pak Kajari atau pun bawahannya untuk menolak siapa saja yang ingin bertemu, apalagi tujuannya jelas,” kata Herman, saat dimintai tanggapannya oleh BENTENG TIMES.

Padahal, masih kata Herman, pada saat memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, mereka disuguhi semboyan PASTI yakni: Profesional, Akuntabel, Sigap, Transparan dan Inovatif,” kata Herman.

Dia berharap, semoga motto itu bukan hanya sebatas pajangan belaka di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Sebab, apabila hal itu tidak betul-betul diterapkan, maka masyarakat tentu akan kecewa, dan kepercayaan kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hampir sudah tidak ada.

Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWANI) Open Herman Gea SE.

Menurut ketua KAWANI Kepulauan Nias itu, penanganan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selama ini tergolong lamban. Bahkan hanya sebagian kecil dari sekian banyak laporan masyarakat yang sampai ke pengadilan.

“Masyarakat sudah tahu bahwa selama ini penanganan kasus korupsi di Kejari Gunungsitoli, sangat minim. Kalau pun ada yang sampai ke pengadilan, namun prosesnya sangat lamban. Bahkan bisa bertahun,” kritiknya.

Maka, dia berhadap kepada Kajari Gunungsitoli yang baru beberapa bulan lalu menjabat, agar melakukan penanganan laporan masyarakat terhadap kasus korupsi.

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli

BacaTerkait Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Ngogesa Sitepu Dipanggil KPK

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Berkat Manuel Harefa saat dihubungi Bentengtimes.com Jumat (19/8) sore, telepon selularnya tidak aktif. Begitu pula pesan WhatsApp yang di kirim media ini, belum ada balasan.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version