GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– SMA Negeri 2 Bawolato Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara kini jadi sorotan publik. Sejumlah kebijakan di sekolah itu terindikasi menyalahi sehingga negara dirugikan, termasuk peserta didik.
Berdasar laporan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi dan Nepotisme (DPD LSM BAKKIN) Kepulauan Nias ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diperoleh BENTENG TIMES, Rabu (10/8/2022), berikut ini sejumlah indikasi penyimpangan di SMA Negeri 2 Bawolato;
Pertama, dugaan pemalsuan data titik koordinat lokasi sekolah.
Pihak SMA Negeri 2 Bawolato diduga dengan sengaja memalsukan data titik koordinat sekolah dari Desa Siofabanua ke Desa Sohoya, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Tujuannya, untuk mendapat dana bantuan tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) dan atau tunjangan Daerah Khusus (Dasus) yang anggarannya dari Kemendikbudristek RI Tahun 2021.
Kedua, dugaan penggelembungan jumlah les tatap muka para guru.
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli
Ketiga, dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) serta;
Keempat, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Atas sejumlah inidikasi itu, DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias telah secara resmi melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato Septerlin Zebua ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada Selasa (9/8/2022).
“Ya, secara resmi kita telah melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato inisial SZ. Dari hasil investigasi di lapangan dan bukti yang sudah kita miliki, Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama SZ kuat dugaan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan data serta dugaan penyelewengan dana BOS,” ungkap Ketua DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias, Paskalis Hendrikus Zebua SE, kepada awak media, didampingi Ketua Komunitas Wartawan Nias Indonesia (KAWANI) Open Herman Gea SE, saat berada di halaman Kantor Kejari Gunungsitoli, Selasa (9/8/2022).
Hasil investigasi LSM BAKKIN, masih kata Paskalis, dana BOP di SMA Negeri 2 Bawolato sebesar Rp35 ribu per siswa setiap bulan yang sumber anggarannya dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.
Menurut Paskalis, seharusnya dana BOP digunakan untuk menanggulangi honor guru GTT yang tidak tertampung di dana BOS.
“Namun di lain sisi, pihak sekolah juga memungut Uang Komite atau yang mereka sebut SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sebesar Rp60 ribu per siswa setiap bulannya. Alasan untuk membayar honor dua orang GTT,” ungkap Paskalis.
Baca: Hakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara
Baca: Merasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..
Seharusnya, lanjut Paskalis, dana BOP tersebut dikembalikan kepada orangtua murid/siswa. Namun, dari sampai saat ini belum ada pengembalian kepada siswa atau orangtua murid.
“Maka, dana BOP di SMA Negeri 2 Bawolato Tahun Anggaran 2021 yang nilainya kurang lebih Rp90 juta, itu patut diduga telah digelapkan,” sebut Paskalis.
Pandemi Covid-19: PNS Dilarang Keluar Daerah
Pandemi Covid-19: PNS Dilarang Keluar Daerah
Lebih lanjut dijelaskan, untuk dana BOS tahun anggaran 2020, pada item kegiatan belanja akomodasi transportasi sebesar Rp44 juta lebih, Paskalis menduga Kepala SMA Negeri 2 Bawolato telah mempergunakan dana dimaksud untuk keperluan pribadi.
Sebab, menurut Paskalis, proses belajar mengajar di Tahun 2020 dilaksanakan secara daring, dikarenakan sedang pandemi Covid-19 dan juga adanya larangan bagi PNS keluar daerah sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi RI Nomor 55 Tahun 2021.
Maka, atas sejumlah indikasi penyimpangan itu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Termasuk, akibat pemalsuan data titik koordinat lokasi SMA Negeri 2 Bawolato, negara telah dirugikan kurang lebih Rp330 juta. Sehingga, jika ditotal keseluruhan, dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato diperkirakan kurang lebih mencapai Rp430 juta.
“Bukti-bukti sudah kita serahkan, maka kita berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberi atensi terhadap laporan kita, dengan segera melakukan pemeriksaan serta menindak para pelaku,” tegas ketua DPP LSM BAKKIN Kepulauan Nias itu.
Baca: Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Nias, Perkara Menelantarkan Istri
Baca: Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Sekadar diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi yang berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
“Namun hal tersebut kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. Kita yakin penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mampu mengungkap kasus ini, apa lagi bukti-bukti telah kita serahkan,” pungkasnya.