Dugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 10 Agu 2022 - 20:44 WIB
- dibaca 384 kali
Pandemi Covid-19: PNS Dilarang Keluar Daerah
Lebih lanjut dijelaskan, untuk dana BOS tahun anggaran 2020, pada item kegiatan belanja akomodasi transportasi sebesar Rp44 juta lebih, Paskalis menduga Kepala SMA Negeri 2 Bawolato telah mempergunakan dana dimaksud untuk keperluan pribadi.
Sebab, menurut Paskalis, proses belajar mengajar di Tahun 2020 dilaksanakan secara daring, dikarenakan sedang pandemi Covid-19 dan juga adanya larangan bagi PNS keluar daerah sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi RI Nomor 55 Tahun 2021.
Maka, atas sejumlah indikasi penyimpangan itu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Termasuk, akibat pemalsuan data titik koordinat lokasi SMA Negeri 2 Bawolato, negara telah dirugikan kurang lebih Rp330 juta. Sehingga, jika ditotal keseluruhan, dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato diperkirakan kurang lebih mencapai Rp430 juta.
“Bukti-bukti sudah kita serahkan, maka kita berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberi atensi terhadap laporan kita, dengan segera melakukan pemeriksaan serta menindak para pelaku,” tegas ketua DPP LSM BAKKIN Kepulauan Nias itu.
Baca: Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Nias, Perkara Menelantarkan Istri
Baca: Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Sekadar diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi yang berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
“Namun hal tersebut kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. Kita yakin penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mampu mengungkap kasus ini, apa lagi bukti-bukti telah kita serahkan,” pungkasnya.