Dugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Ketua DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias Paskalis Hendrikus Zebua SE saat menyerahkan laporan dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato ke pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (9/8/2022).

SPP Rp60 Ribu per Siswa

Atas sejumlah inidikasi itu, DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias telah secara resmi melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato Septerlin Zebua ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada Selasa (9/8/2022).

“Ya, secara resmi kita telah melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato inisial SZ. Dari hasil investigasi di lapangan dan bukti yang sudah kita miliki, Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama SZ kuat dugaan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan data serta dugaan penyelewengan dana BOS,” ungkap Ketua DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias, Paskalis Hendrikus Zebua SE, kepada awak media, didampingi Ketua Komunitas Wartawan Nias Indonesia (KAWANI) Open Herman Gea SE, saat berada di halaman Kantor Kejari Gunungsitoli, Selasa (9/8/2022).

Hasil investigasi LSM BAKKIN, masih kata Paskalis, dana BOP di SMA Negeri 2 Bawolato sebesar Rp35 ribu per siswa setiap bulan yang sumber anggarannya dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.

Menurut Paskalis, seharusnya dana BOP digunakan untuk menanggulangi honor guru GTT yang tidak tertampung di dana BOS.

“Namun di lain sisi, pihak sekolah juga memungut Uang Komite atau yang mereka sebut SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sebesar Rp60 ribu per siswa setiap bulannya. Alasan untuk membayar honor dua orang GTT,” ungkap Paskalis.

BacaHakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara

BacaMerasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..

Seharusnya, lanjut Paskalis, dana BOP tersebut dikembalikan kepada orangtua murid/siswa. Namun, dari sampai saat ini belum ada pengembalian kepada siswa atau orangtua murid.

“Maka, dana BOP di SMA Negeri 2 Bawolato Tahun Anggaran 2021 yang nilainya kurang lebih Rp90 juta, itu patut diduga telah digelapkan,” sebut Paskalis.

Halaman Selanjutnya >>>

Pandemi Covid-19: PNS Dilarang Keluar Daerah

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: