Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Nias, Perkara Menelantarkan Istri

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Oknum polisi yang bertugas di Polres Nias dilaporkan atas dugaan penelantaran istri.

Diinapkan di Kos-kosan Tanpa Diberi Nafkah

Lanjut Budieli, dalam proses pernikahan itu, Briptu J telah menyepakati secara tertulis bahwa dia akan bertanggungjawab kepada Korban MM dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara kedinasan Polri.

Tapi yang terjadi, lanjut Budieli, korban MM tidak pernah dibawa ke rumah orangtua Briptu J di Desa Samasi, melainkan hanya diinapkan di rumah kos-kosan tanpa diberi nafkah.

Terhadap laporan itu, mewakili pihak keluarga perempuan, Budieli mengharapkan Kapolres Nias AKBP Luthfi dapat memberi keadilan kepada keluarga korban terkait insiden dugaan penelantaran istri oleh oknum anggota Polri (Briptu J) yang bertugas di Sium Polres Nias.

“Selama beberapa minggu, korban MM ditelantarkan di rumah kos hingga sempat mengalami sakit. Briptu J selaku suami jarang serumah dengan korban MM. Hingga akhirnya, korban dengan kondisi sakit berlindung ke ke rumah orangtuanya,” beber Budieli.

Bahkan hingga saat ini, oknum anggota Polri itu kata Budieli, terkesan tidak merasa bersalah dan tidak pernah menjenguk korban MM di rumah orangtuanya.

BacaDituduh Mengancam Pakai Parang Hingga Jadi Tersangka di Polres Nias, Warga Tuhemberua: Itu Fitnah

BacaDendam Pelajar SMP di Nias, Bunuh Kepala Dusun Karena Keluarganya Diancam

Terpisah, Kapolres Nias melalui Kasi Humas Aiptu Yadsen Hulu ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban MM dengan terlapor oknum anggota Polri berinisial Briptu J.

“Iya benar bahwa Polres Nias telah menerima laporan tersebut. Saat ini, tengah dalam tahap pemeriksaan oleh Propam,” terang Aiptu Yadsen Hulu.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: