Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Nias, Perkara Menelantarkan Istri
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 22 Jul 2022 - 18:36 WIB
- dibaca 173 kali
Diinapkan di Kos-kosan Tanpa Diberi Nafkah
Lanjut Budieli, dalam proses pernikahan itu, Briptu J telah menyepakati secara tertulis bahwa dia akan bertanggungjawab kepada Korban MM dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara kedinasan Polri.
Tapi yang terjadi, lanjut Budieli, korban MM tidak pernah dibawa ke rumah orangtua Briptu J di Desa Samasi, melainkan hanya diinapkan di rumah kos-kosan tanpa diberi nafkah.
Terhadap laporan itu, mewakili pihak keluarga perempuan, Budieli mengharapkan Kapolres Nias AKBP Luthfi dapat memberi keadilan kepada keluarga korban terkait insiden dugaan penelantaran istri oleh oknum anggota Polri (Briptu J) yang bertugas di Sium Polres Nias.
“Selama beberapa minggu, korban MM ditelantarkan di rumah kos hingga sempat mengalami sakit. Briptu J selaku suami jarang serumah dengan korban MM. Hingga akhirnya, korban dengan kondisi sakit berlindung ke ke rumah orangtuanya,” beber Budieli.
Bahkan hingga saat ini, oknum anggota Polri itu kata Budieli, terkesan tidak merasa bersalah dan tidak pernah menjenguk korban MM di rumah orangtuanya.
Baca: Dituduh Mengancam Pakai Parang Hingga Jadi Tersangka di Polres Nias, Warga Tuhemberua: Itu Fitnah
Baca: Dendam Pelajar SMP di Nias, Bunuh Kepala Dusun Karena Keluarganya Diancam
Terpisah, Kapolres Nias melalui Kasi Humas Aiptu Yadsen Hulu ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban MM dengan terlapor oknum anggota Polri berinisial Briptu J.
“Iya benar bahwa Polres Nias telah menerima laporan tersebut. Saat ini, tengah dalam tahap pemeriksaan oleh Propam,” terang Aiptu Yadsen Hulu.