Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Nias, Perkara Menelantarkan Istri
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 22 Jul 2022 - 18:36 WIB
- dibaca 173 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resort Nias, berinisial Briptu J dilaporkan ke Propam Polres Nias, Sumatera Utara.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan Nomor: STPLP/72/VII/2022/Propam, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik dengan menelantarkan istri.
Penasehat hukum pelapor (korban) Budieli Dawolo SH mengungkapkan, korban seorang mahasiswi di salahsatu perguruan tinggi di Kota Gunungsitoli berinisial MM (22) telah membuat laporan pengaduan di Propam Polres Nias pada Jumat 15 Juli 2022, lalu.
“Iya benar yang bersangkutan telah dilaporkan di Propam Polres Nias. Dan, korban sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali,” ungkap Budieli Dawolo SH, kepada sejumlah wartawan di Gunungsitoli, Jumat (22/7/2022).
Didampingi keluarga korban, Budieli Dawolo membeberkan kronologi kasus tersebut berawal saat korban MM dan Briptu J melangsungkan pernikahan pada 9 Juni 2022 di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Baca: Ditawari Minum, Diminta Belikan Miras, Semua Ditolak Halus, Eh.. Botol Kecap Mendarat di Kepala
Baca: Merasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..
Pernikahan yang dilangsungkan itu disaksikan oleh Pemerintah Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.