NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com– Peringatan Harefa alias Ama Fosi mengalami penganiayaan berat. Pria 51 tahun itu sempat tidak sadarkan diri, karena luka parah di bagian kepala setelah dihantam pakai botol kecap dan gelas.
Ironinya, penganiayaan itu terjadi hanya karena dia menolak secara halus tawaran untuk turut menikmati minuman keras (miras) dan enggan membelikan miras untuk orang yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap dirinya itu.
Menurut informasi diperoleh BENTENG TIMES, insiden naas itu terjadi di salah satu warung Simpang Empat, Desa Lasara, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, pada Sabtu (16/7/2022), sore sekira pukul 16.30 WIB.
Saat itu, Ama Fosi berkunjung ke Pekan Simpang Empat, untuk keperluan belanja kebutuhan rumah tangga. Selesai berbelanja, Ama Fosi menemui sopir angkot langganannya di salah warung Pekan Simpang Empat.
Baca: Akhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem
Baca: Dituduh Mengancam Pakai Parang Hingga Jadi Tersangka di Polres Nias, Warga Tuhemberua: Itu Fitnah
Tiba di warung itu, warga Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa itu menemukan sopir angkot langganannya duduk satu meja dengan pelaku berinisial AH sedang berbincang-bincang sambil mengonsumsi miras jenis tuak nias.
“Keperluan saya ke warung itu hanya memanggil sopir, mengajak pulang,” kata Ama Fosi, kepada BENTENG TIMES, usai membuat laporan pengaduan di Polres Nias, Minggu (17/7/2022), ditemani istrinya, keluarga dan kepala Desa Sisara Hili.
Terjatuh Tidak Sadarkan Diri Setelah Dihantam Botol
Terjatuh Tidak Sadarkan Diri Setelah Dihantam Botol
Nah, saat Ama Fosi hendak keluar dari warung itu, pelaku tiba-tiba memanggilnya. Kemudian, meminta untuk duduk sejenak.
“Karena kami saling kenal, saya pun duduk,” ujarnya.
Lalu, Ama Fosi saat itu ditawari minum tuak nias. Namun, dia menolaknya secara halus.
“Saya tidak terbiasa mengonsumsi miras, saya menolak dengan halus,” tutur Ama Fosi.
Ternyata tidak sampai disitu, Ama Fosi kemudian diminta untuk membelikan miras. Lagi-lagi Ama Fosi menolaknya tetap dengan halus.
“Persediaan (uang, red) saya sudah tidak ada, habis buat belanja keperluan dapur pak. Jadi, saya kembali menolak secara halus,” kata pria yang berprofesi sebagai petani itu.
Melihat suasana sudah tidak nyaman, sopir angkot langganannya pun beranjak dan diikuti Ama Fosi keluar dari warung itu dengan maksud pulang kampung ke Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa.
Namun, baru berjalan beberapa langkah, tiba-tiba pukulan benda keras (yang kemudian diketahui botol kecap) mendarat di kepalanya. Pelakunya berinisial AH, orang yang menawarinya minum dan yang memintanya membelikan miras tersebut.
Tidak puas sampai disitu, pelaku AH menghantam kening korban pakai gelas.
Baca: Merasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..
Baca: Potret Yafeti Nazara, Sekda Nias Utara Yang Terjaring Saat Dugem di Medan
Kuatnya benturan botol kecap dan gelas itu membuat kepala korban bersimbah darah hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Terduga Pelaku asal Desa Namohalu
Terduga Pelaku asal Desa Namohalu
Melihat itu, sopir angkot dan beberapa warga di tempat kejadian langsung membawa korban Ama Fosi ke Rumah Sakit Pratama Nias Utara, untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat hantaman botol itu, kepala korban sebelah kiri terpaksa dijahit sebanyak enam jahitan. Lalu, kening korban juga luka lebam akibat pukulan gelas yang dilakukan pelaku.
Atas kejadian penganiayaan itu, istri dan keluarga korban tidak terima. Terlebih lagi, pihak pelaku sama sekali tidak ada itikad baik untuk berdamai.
“Sewaktu adik saya ini menjalani perawatan di rumah sakit, dijenguk pun nggak,” protes Ama Candra Harefa, abang kandung korban, yang turut mendampingi membuat laporan pengaduan di Polres Nias.
Ama Candra Harefa meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku AH, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca: Respon Bupati Nias Utara Atas Tertangkapnya Sekda Yafeti Nazara di Tempat Dugem
Baca: Sekda Kena Razia Hiburan Malam di Medan, Wabup Nias Utara: Jadi Tersangka, Dipecat Sebagai ASN
Terpisah, Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu membenarkan laporan pengaduan korban atas nama Peringatan Harefa alias Ama Fosi. Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/314/VII/2022/NS, tanggal 17 Juli 2022, terduga pelaku berinisial AH (28), warga Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
“Laporannya sudah kita terima hari Minggu (17/7) kemarin. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh personel Sat Reskrim Polres Nias,” kata Aiptu Yadsen, kepada BENTENG TIMES, Selasa (19/7/2022).