Benteng Times

Dituduh Mengancam Pakai Parang Hingga Jadi Tersangka di Polres Nias, Warga Tuhemberua: Itu Fitnah

Berita Zai alias Ama Wari, warga Desa Siofa Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, memrotes penyidik Polres Nias yang menyematkan status tersangka pengancaman terhadapnya.

NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com– Warga Desa Siofa Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, bernama Berita Zai (BZ) alias Ama Wari (50), menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengancaman oleh penyidik Polres Nias terlalu dipaksakan.

Dia pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberi atensi khusus terhadap kasusnya, yang tengah ditangani Polres Nias.

“Selain rentang waktu kejadian dengan laporan, keberadaan barang bukti parang seperti yang dituduhkan kepada saya, hingga kini masih misteri,” kata Berita Zai alias Ama Wari, kepada BENTENG TIMES, Rabu (13/7/2022).

Berita Zai menuturkan, berdasarkan laporan pengaduan Adelina Gea (AG) alias Ina Wenty di Polres Nias sesuai LP/22/I/2022/NS pada 26 Januari 2022 lalu, dia dan anaknya diduga telah melakukan pengancaman kepada Adelina Gea menggunakan sebilah parang.

“Kata pelapor, pengancaman itu terjadi pada 15 Desember 2021 lalu. Namun baru dilaporkan ke Polres Nias pada 27 Januari 2022. Ada apa dengan rentang waktu satu bulan lebih setelah kejadian baru dia melapor?” protes Berita Zai yang juga salah seorang perangkat desa di Desa Siofa Banua.

Menurut Berita Zai, dugaan pengancaman yang dilaporkan AG terkait masalah tapal batas tanah yang lokasinya berada di belakang rumah antara si pelapor Adelina Gea dan terlapor Berita Zai di Desa Siofa Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

BacaAkhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem

BacaPotret Yafeti Nazara, Sekda Nias Utara Yang Terjaring Saat Dugem di Medan

Karena saling ngotot mengklaim batas tanah masing-masing antara terlapor dan pelapor yang masih bertetangga itu terjadi cekcok. Lalu, Adelina Gea yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu melaporkan Berita Zai beserta anaknya ke Polres Nias dengan tuduhan melakukan pengancaman dengan parang.

“Tentu saja hal ini mengejutkan kami. Memang sekuat apa rupanya ibu Adelina Gea ini sehingga kami harus mengancamnya pakai parang. Sementara, dia hanyalah seorang perempuan biasa ibu rumah tangga,” ketus Berita Zai.

“Saya tidak habis pikir dengan laporan itu. Kami menganggap laporan Adelina Gea sebagai tuduhan fitnah, rekayasa serta mengada-ada,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Kuasa Hukum: Heran Kita, Belum Ada Alat Bukti

Kuasa Hukum: Heran Kita, Belum Ada Alat Bukti

Senada dengan itu, kuasa hukum terlapor Suda’ali Waruwu SH mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka belum memenuhi unsur sebagaimana telah diatur dalam KUHPidana bahwa seseorang ditetapkan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti.

“Klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias sesuai SP: K/44.A/VI/RES.1.24./2022/Reskrim, tanggal 20 Juni 2022. Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka terkesan terlalu dipaksakan,” kata Suda’ali kepada BENTENG TIMES.

Menurut Suda’ali, dalam kasus Berita Zai itu delik pengancaman harus ada alat bukti berupa barang atau benda keras yang digunakan untuk mengancam.

“Dalam KUHPidana minimum 2 alat bukti untuk menjadikan seseorang tersangka. Yang mengherankan kita, hingga kini belum ada alat bukti yang disita oleh penyidik,” kata Suda’ali.

Terpisah, Kanit I Reskrim Polres Nias Ipda Dermawan Laoli kepada wartawan menjelaskan, BZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keyakinan penyidik dan keterangan saksi-saksi pelapor.

BacaSekda Kena Razia Hiburan Malam di Medan, Wabup Nias Utara: Jadi Tersangka, Dipecat Sebagai ASN

BacaRespon Bupati Nias Utara Atas Tertangkapnya Sekda Yafeti Nazara di Tempat Dugem

Sementara soal barang bukti sebilah parang yang belum disita, Dermawan beralasan masih menunggu surat izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Kami masih menunggu surat izin penyitaan barang bukti dari pengadilan,” kata Ipda Dermawan singkat.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version