Dituduh Mengancam Pakai Parang Hingga Jadi Tersangka di Polres Nias, Warga Tuhemberua: Itu Fitnah

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Berita Zai alias Ama Wari, warga Desa Siofa Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, memrotes penyidik Polres Nias yang menyematkan status tersangka pengancaman terhadapnya.

Kuasa Hukum: Heran Kita, Belum Ada Alat Bukti

Senada dengan itu, kuasa hukum terlapor Suda’ali Waruwu SH mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka belum memenuhi unsur sebagaimana telah diatur dalam KUHPidana bahwa seseorang ditetapkan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti.

“Klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias sesuai SP: K/44.A/VI/RES.1.24./2022/Reskrim, tanggal 20 Juni 2022. Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka terkesan terlalu dipaksakan,” kata Suda’ali kepada BENTENG TIMES.

Menurut Suda’ali, dalam kasus Berita Zai itu delik pengancaman harus ada alat bukti berupa barang atau benda keras yang digunakan untuk mengancam.

“Dalam KUHPidana minimum 2 alat bukti untuk menjadikan seseorang tersangka. Yang mengherankan kita, hingga kini belum ada alat bukti yang disita oleh penyidik,” kata Suda’ali.

Terpisah, Kanit I Reskrim Polres Nias Ipda Dermawan Laoli kepada wartawan menjelaskan, BZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keyakinan penyidik dan keterangan saksi-saksi pelapor.

BacaSekda Kena Razia Hiburan Malam di Medan, Wabup Nias Utara: Jadi Tersangka, Dipecat Sebagai ASN

BacaRespon Bupati Nias Utara Atas Tertangkapnya Sekda Yafeti Nazara di Tempat Dugem

Sementara soal barang bukti sebilah parang yang belum disita, Dermawan beralasan masih menunggu surat izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Kami masih menunggu surat izin penyitaan barang bukti dari pengadilan,” kata Ipda Dermawan singkat.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: