Pekerjaan Nelayan, Sampingan Edar Sabu, Pemuda Sibolga Ini Diringkus

Share this:
BMG
Tersangka tindak pidana narkoba inisial A berdiri di belakang Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin. 

SIBOLGA, BENTENGTIMES.com– Untuk menambah penghasilan tambahan, ada banyak orang menggeluti pekerjaan sampingan. Seperti halnya seorang pemuda berinisial A, warga Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Tapi sayang, pekerjaan sampingan pilihan pemuda 28 tahun itu bertentangan dengan hukum. Selain bekerja sebagai nelayan, pemuda ini malah mengedar narkoba jenis sabu.

Warga yang mengetahui aktivitas ilegal itu lapor ke polisi. Atas informasi itu, petugas Sat Resnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pemuda berinisial A tersebut.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin membenarkan penangkapan tersangka narkoba berinisial A dari sebuah rumah di Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Saat ini, tersangka A sudah diamankan di RTP Polres Sibolga.

BacaRumah Digeledah, Nyak Angkot Tak Berkutik, Lihat Barang Bukti Narkoba Miliknya..

BacaMerasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..

Sormin menuturkan, saat penangkapan berlangsung, dari tangan A petugas menemukan barang bukti sabu terbungkus plastik bening.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti sabu lain dari dalam kamar rumah tersebut.

Kepada petugas, tersangka A mengaku jika sabu itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah diketahui.

BacaLewat CCTV, Herdi Tak Menduga Pencuri Ikan Asin Miliknya Ternyata..

BacaDapat Narkoba Gratisan, Tak Tahu Ganjarannya Berat

Atas perbuatannya, Sormin menegaskan, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Share this: